BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Sidang Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo Memanas, Pengacara Soroti Surat Pernyataan 16 OPD: Bukan Alat untuk Memeras ASN

×

Sidang Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo Memanas, Pengacara Soroti Surat Pernyataan 16 OPD: Bukan Alat untuk Memeras ASN

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Jumat (11/9/2026).

Dalam persidangan kedua yang memasuki agenda pemeriksaan saksi Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keberadaan surat pernyataan yang disebut berkaitan dengan 16 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung menjadi salah satu sorotan.

Penasihat Hukum Gatut Sunu Wibowo, Robinson Paul Tarru, membenarkan adanya surat pernyataan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, surat tersebut tidak terbukti digunakan sebagai sarana untuk memeras para kepala OPD.

“Bagi kami, surat itu bukanlah alat untuk dijadikan pemerasan,” tegas Robinson kepada wartawan seusai persidangan.

Menurut Robinson, keterangan sejumlah saksi justru menunjukkan bahwa surat tersebut tidak memuat ancaman pemberhentian atau kewajiban mengundurkan diri dari aparatur sipil negara (ASN) apabila tidak loyal kepada Bupati.

Ia mencontohkan kesaksian Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Desi Lusiana Wardhani. Dalam keterangannya di persidangan, saksi disebut tidak menemukan ketentuan bahwa dirinya harus mundur sebagai ASN apabila tidak loyal.

“Kemudian saksi Kepala Disperindag, Fajar Widariyanto, justru menyebut kalau dirinya tidak tahu adanya surat itu,” ujar Robinson.

Pengacara: Bupati Tak Perlu Surat untuk Mutasi ASN

Robinson juga mempertanyakan anggapan bahwa surat pernyataan tersebut dapat dijadikan alat untuk mengancam atau menekan ASN melalui mutasi jabatan.

Menurut dia, seorang bupati memiliki kewenangan dalam proses mutasi jabatan ASN sesuai ketentuan dan mekanisme pemerintahan yang berlaku. Karena itu, keberadaan surat pernyataan tersebut dinilai tidak diperlukan untuk menjalankan kewenangan tersebut.

“Sebagai Bupati Tulungagung justru tidak memerlukan surat pernyataan itu untuk melakukan mutasi terhadap ASN. Proses mutasi jabatan di lingkup Pemkab Tulungagung merupakan kewenangan Bupati,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa proses pengunduran diri seorang ASN tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan sebuah surat pernyataan.

Ada prosedur dan ketentuan kepegawaian yang harus dilalui apabila seorang ASN mengundurkan diri dari jabatan maupun statusnya sebagai ASN.

“Proses pengunduran diri oleh ASN tidak semudah itu, yang cukup dengan surat pernyataan. Ada prosedur yang harus dilalui bagi ASN yang mengundurkan diri dari jabatan atau bahkan sebagai ASN,” jelas Robinson.

Tak Ada Bukti Dwi Yoga Mengancam ASN

Selain surat pernyataan, Robinson menyoroti tudingan bahwa surat tersebut digunakan oleh terdakwa Dwi Yoga Ambal Riski, ajudan Gatut Sunu Wibowo, untuk meminta sejumlah uang kepada para ASN.

Ia menyatakan, berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan, pihaknya belum melihat bukti bahwa Dwi Yoga meminta uang dengan disertai ancaman mutasi maupun pemecatan menggunakan surat tersebut.

“Tidak ada bukti juga Dwi Yoga Ambal meminta uang dan mengancam akan mutasi atau memecat ASN pakai surat itu,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah sembilan saksi dari lingkungan Pemkab Tulungagung memberikan keterangan dalam persidangan.

Sembilan saksi yang dihadirkan Penuntut Umum KPK masing-masing yakni Kepala BKPSDM Tulungagung Soeroto, Kepala Disperindag Fajar Widariyanto, Kepala Dinkes Desi Lusiana Wardhani, Sekretaris BPKAD M. Gandhi Wijaya, Kabid DLH Ginanjar Eko Santoso, staf Kabag Umum Oki, Sekretaris Pribadi M. Fajar Aulia, Asisten Pribadi Aurelia, serta Asisten Pribadi Mega.

KPK Ajukan Puluhan Saksi dan Ratusan Barang Bukti

Perkara yang menjerat Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Riski tersebut masih berada dalam tahap pembuktian oleh Penuntut Umum KPK.

Dalam persidangan, KPK menyampaikan sejumlah alat bukti yang telah disiapkan untuk membuktikan dakwaan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Penuntut Umum menyebut terdapat 45 orang saksi yang akan memberikan keterangan, ditambah satu orang ahli.

Selain keterangan saksi dan ahli, KPK juga mengajukan berbagai dokumen, surat keputusan, serta barang bukti lain yang dianggap berkaitan dengan perkara.

“Kami juga menyiapkan barang bukti berkaitan dengan dokumen dan barang bukti lainnya sebanyak 326 barang bukti,” kata Penuntut Umum KPK dalam persidangan, Jumat (11/9/2026).

KPK juga menyiapkan barang bukti elektronik, termasuk percakapan melalui WhatsApp dan bukti elektronik lainnya.

Rangkaian pemeriksaan saksi dan pengajuan alat bukti tersebut menjadi bagian penting dalam menguji dakwaan terhadap Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Riski.

Di sisi lain, tim penasihat hukum Gatut Sunu menegaskan akan terus menguji setiap alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan di persidangan.

Dengan puluhan saksi, ratusan barang bukti, serta bukti elektronik yang disiapkan KPK, perkara ini masih akan bergulir melalui rangkaian pembuktian. Pada akhirnya, seluruh fakta yang muncul di ruang sidang akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menilai apakah unsur dugaan pemerasan dan gratifikasi sebagaimana didakwakan benar-benar terbukti secara hukum.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra