BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

DPRK Aceh Tamiang Paripurna Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025

×

DPRK Aceh Tamiang Paripurna Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Tamiang melaksanakan Paripurna Raqan (Rancangan Qanun) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten) tahun 2025. Paripurna tersebut berlangsung di Ruang sidang utama kantor dewan setempat, Senin (14/9/2026).

Pimpinan sidang Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan agenda rapat paripurna hari ini, yaitu penyampaian rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2025.

“Apa yang disampaikan oleh Bupati Aceh Tamiang yang diwakili wakil bupati nantinya akan diserahkan kepada anggota dewan (fraksi-fraksi) untuk menjadi bahan dalam menyusun pandangan umum,” ucapnya.

Dalam panyampaian Raqan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE., I, mengatakan pertanggungjawaban APBK tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif pemerintah daerah, tetapi juga menjadi instrumen transparansi kepada DPRK dan masyarakat.

“Melalui pertanggungjawaban ini, kita dapat melihat bagaimana kebijakan dan anggaran daerah telah dilaksanakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat selama Tahun Anggaran 2025,” ujar Ismail dalam sidang paripurna di Gedung DPRK Aceh Tamiang.

Menurutnya, penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah diwajibkan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Pemkab Aceh Tamiang juga mengakui adanya keterlambatan penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025. Keterlambatan tersebut berkaitan dengan bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Tamiang pada akhir November 2025 dan berdampak terhadap masyarakat, fasilitas pemerintahan, serta aktivitas administrasi pemerintah daerah,” terangnya.

Akibatnya, sambung Wakil Bupati, turut memengaruhi tahapan dan jadwal penyelesaian dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.

“Kami memahami bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBK memiliki batas waktu yang harus dipenuhi. Namun demikian, kondisi faktual pascabencana menyebabkan sejumlah proses administrasi dan pelaporan tidak dapat berjalan sebagaimana jadwal normal,” ujar Ismail.

Untuk diketahui, dalam laporan yang disampaikan kepada DPRK, realisasi pendapatan daerah Aceh Tamiang selama Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp1.230.246.794.302,96 atau sekitar 100,93 persen dari target pendapatan yang ditetapkan. Realisasi bersumber dari tiga kelompok pendapatan. Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp128.367.689.956,96, atau sekitar 10,43 persen dari total realisasi pendapatan daerah, Kedua, pendapatan transfer mencapai Rp1.067.358.562.864, atau sekitar 86,76 persen dari total realisasi pendapatan daerah dan Ketiga, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp34.520.541.482, atau sekitar 2,81 persen dari total realisasi pendapatan daerah.

Sementara itu, realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.174.177.476.159,63, atau sekitar 89,76 persen dari total anggaran belanja. Realisasi belanja tersebut terdiri atas belanja operasional sebesar 72,49 persen, belanja modal 7,54 persen, belanja tidak terduga 0,69 persen, serta belanja transfer berupa transfer bagi hasil kepada desa sebesar 19,28 persen dari keseluruhan realisasi belanja daerah.

Sedangkan, untuk pembiayaan, pembiayaan netto Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp89.180.808.251. Angka tersebut berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp91.680.808.251 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,5 miliar. Dengan demikian, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp145.250.126.394,33.

Penulis: Burhanuddin
Editor: Selfy