BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Kios Depan PIG Dikosongkan, Pemkot Malang Siapkan Penataan

×

Kios Depan PIG Dikosongkan, Pemkot Malang Siapkan Penataan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MALANG —Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan penertiban dan pembongkaran mandiri kios pedagang di bagian depan Pasar Induk Gadang (PIG) berjalan sesuai kesepakatan.

Sehari menjelang batas akhir pembongkaran, seluruh bangunan kios dilaporkan telah dikosongkan oleh para pedagang.

Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Kapolresta Malang Kota di kawasan PIG, Selasan(15/9/2026).

Wahyu mengatakan, pengosongan dan pembongkaran mandiri merupakan bagian dari kesepakatan antara Pemkot Malang dengan para pedagang.

Mereka diberikan kesempatan untuk membongkar bangunan secara swadaya sebelum berpindah dan menempati area perdagangan di bagian dalam pasar.

“Kami bersama Pak Kapolresta ingin memastikan komitmen para pedagang di bagian depan ini. Sesuai kesepakatan, 15 September mereka akan membongkar sendiri dan masuk ke dalam. Alhamdulillah, sampai hari ini seluruh bangunan sudah kosong,” ujar Wahyu.

Batas akhir pembongkaran mandiri ditetapkan pada 15 September 2026. Pemkot Malang juga telah menyiapkan dukungan teknis apabila masih terdapat bagian bangunan yang tidak memungkinkan dibongkar secara manual.

Bangunan dengan struktur berat nantinya akan ditangani Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) menggunakan alat berat berupa ekskavator.

Setelah proses pembongkaran rampung, Pemkot Malang menargetkan kawasan tersebut segera diratakan dan dilanjutkan dengan pengaspalan mulai 16 September 2026.

“Mulai 16 September sudah bisa kita ratakan, kemudian dilakukan pengaspalan. Mudah-mudahan seluruh proses dapat terselesaikan sesuai rencana,” jelasnya.

Selain penataan fisik kawasan, Pemkot Malang juga tengah menyelesaikan aspek administratif terkait bangunan yang selama ini didirikan secara swadaya oleh para pedagang.

Wahyu mengungkapkan, paguyuban pedagang telah menyatakan kesediaan untuk menghibahkan aset bangunan tersebut kepada Pemkot Malang.

Proses hibah kini masih berjalan dengan pendampingan Inspektorat guna memastikan seluruh persyaratan administratif terpenuhi sesuai ketentuan.

Langkah tersebut juga menindaklanjuti rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang agar seluruh persyaratan administrasi hibah dapat diselesaikan pada Oktober 2026.

“Proses administrasi hibah sedang berjalan dengan pendampingan Inspektorat. Ada rekomendasi dari Banggar agar pada Oktober seluruh persyaratan administrasi sudah selesai. Insyaallah akan kita proses sesuai ketentuan,” terang Wahyu.

Meski aset bangunan nantinya dihibahkan kepada pemerintah daerah, Wahyu menegaskan para pedagang tetap memiliki kewajiban memenuhi ketentuan retribusi yang berlaku.

Ia menjelaskan, pembangunan kios sebelumnya dilakukan melalui swadaya para pedagang. Karena itu, proses administrasi hibah perlu ditata secara cermat agar status aset maupun pengelolaannya memiliki kepastian dan dasar hukum yang jelas.

“Ini merupakan bentuk kesadaran para pedagang yang sebelumnya membangun pasar secara swadaya. Karena itu, untuk persyaratan administrasinya saya minta pendampingan Inspektorat agar semuanya sesuai. Kita akan proses seluruhnya,” tegasnya.

Dari sisi keamanan, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Danang Setiyo Pambudi Sukarno memastikan kepolisian mendukung penuh proses penertiban dan penataan kawasan PIG.

Menurut Danang, setelah pembongkaran selesai, diperlukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan penataan kawasan berjalan tertib. Hal itu mencakup pengamanan, pengaturan parkir hingga kelancaran arus kendaraan keluar dan masuk pasar.

“Polresta Malang Kota mendukung penuh. Ketika seluruh proses sudah berjalan, terutama penataan parkir dan arus kendaraan keluar-masuk, nanti akan kita koordinasikan melalui rapat. Intinya, kami mendukung demi kebaikan Kota Malang,” kata Danang.

Ia berharap penataan kawasan PIG nantinya mampu memberikan kepastian dan kenyamanan bagi pedagang sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib bagi masyarakat.

Dengan pengosongan kios yang telah berjalan sesuai kesepakatan, Pemkot Malang kini bersiap memasuki tahapan penataan fisik kawasan.

Perataan dan pengaspalan diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat fungsi PIG sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi Kota Malang, sekaligus menghadirkan kawasan perdagangan yang lebih tertata dan nyaman.

Penulis: M Solikin
Editor: Selfy