MATTANEWS.CO, MALANG – Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Gedung Sidang pada Selasa (15/9/2026).
Diawali pendapt akhir Faksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Ahmad Zakaria menyatakan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan tersebut disertai catatan agar Pemkot Malang mengoptimalkan PAD, memperkuat pengawasan pajak dan retribusi, memaksimalkan pemanfaatan aset daerah, memperluas program beasiswa, serta memastikan program prioritas benar-benar menghasilkan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Fraksi Fraksi Nasdem -PSI melalui Ketua sekaligus juru bicara Dito Arief Nurakhmadi menyetujui Perubahan APBD 2026 dengan sejumlah rekomendasi strategis.
Fraksi ini mendorong reformasi birokrasi berbasis meritokrasi, efisiensi belanja, optimalisasi pembiayaan non-APBD, pemutakhiran data bantuan sosial, penguatan pelayanan publik dan transportasi, penataan persampahan, serta penegakan Perda dan penyelesaian persoalan PSU perumahan maupun polemik Jalan Tembus Griya Santha
Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi PKB melalui juru bicara Abdul Wahid menyatakan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 dengan catatan Pemkot Malang segera menindaklanjuti berbagai persoalan strategis.
Terutama penataan Pasar Gadang dan kepastian hukum pedagang, pemenuhan kebutuhan guru serta penguatan anggaran pendidikan, sinkronisasi Pokir dan Musrenbang, optimalisasi pajak air tanah dan retribusi, serta percepatan realisasi belanja daerah secara tepat sasaran dan akuntabel.
Menanggapi saran dan masukan Fraksi-fraksi DPRD Kota Malang, Pemerintah Kota Malang menyambut positif persetujuan seluruh fraksi DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penetapan dokumen penganggaran ini menjadi momentum penting untuk mengakselerasi pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bumi Arema.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah mencermati, membahas, hingga menyetujui arah kebijakan anggaran Perubahan APBD 2026.
Berbagai masukan, saran, dan catatan kritis yang disampaikan oleh fraksi-fraksi termasuk poin-poin evaluatif dari Fraksi PDI Perjuangan dinilai sebagai wujud sinergi konstruktif demi kepentingan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Malang atas kerja keras dan kerja sama yang terjalin dengan sangat baik. Setiap pandangan akhir, catatan, serta rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi tentu menjadi bahan evaluasi dan pendorong bagi seluruh jajaran Pemkot Malang untuk bekerja lebih optimal,” ujar Wahyu Hidayat usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang.
Menanggapi sejumlah catatan strategis mengenai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penataan pajak, efektivitas skema beasiswa, hingga pengelolaan aset daerah, Wahyu menegaskan komitmennya untuk menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah terkait segera melakukan langkah-langkah konkrit.
“Apa yang menjadi perhatian dewan, seperti percepatan realisasi PAD, perbaikan sistem perpajakan, transparansi program bantuan pendidikan, hingga efektivitas program pemberdayaan masyarakat, akan langsung kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa alokasi anggaran dalam Perubahan APBD 2026 fokus diarahkan pada program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, seperti penuntasan infrastruktur, penanganan stunting, pemulihan ekonomi lokal, serta penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini adalah kunci utama agar setiap rupiah dalam APBD dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga Kota Malang,” pungkas Wahyu.
Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD 2026 ini, tahap selanjutnya adalah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum secara resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).














