MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Kalimantan Barat Tahun 2026 yang membahas evaluasi dampak kebijakan terkait Indikasi Geografis (IG), Selasa (15/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting tersebut mengangkat tema “Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis”. Dari Kanwil Kemenkum Jambi, kegiatan diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita bersama Analis Kebijakan.
Forum tersebut menjadi ruang untuk menghimpun pandangan dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam mengevaluasi penerapan kebijakan Indikasi Geografis sekaligus memperkuat perlindungan terhadap produk unggulan daerah.
Kegiatan diawali laporan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora. Ia menyampaikan bahwa DSK 2026 merupakan bagian dari proses analisis dan evaluasi dampak kebijakan untuk melihat efektivitas penerapan regulasi Indikasi Geografis serta mengidentifikasi berbagai tantangan dalam pelaksanaannya.
Selanjutnya, kegiatan dibuka Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Andry Indrady. Forum DSK menjadi bagian dari tugas BSK Hukum dalam melakukan analisis dan evaluasi serta menyusun rekomendasi kebijakan hukum.
Dalam diskusi tersebut, Gunawan, S.Si., Analis Kekayaan Intelektual Muda sekaligus Ketua Tim Kerja Permohonan dan Inkubasi Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, memaparkan kebijakan Indikasi Geografis berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022. Pembahasan mencakup mekanisme perlindungan serta pengembangan potensi IG di Indonesia.
Perspektif pemerintah daerah disampaikan Dr. Vincencia Septaviani Issera Sulistya P., S.Hut., M.P., Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Barat. Ia membahas pentingnya sinergi pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dalam membangun ekosistem Indikasi Geografis.
Sementara itu, Gusti Iwan Darmawan, S.Hut., dari Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Liberika Kayong Utara, berbagi pengalaman mengenai pelaksanaan perlindungan Indikasi Geografis dari perspektif masyarakat yang terlibat dalam pengembangan produk daerah.
Sejumlah isu strategis turut menjadi pembahasan dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Di antaranya penguatan peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan IG, kebutuhan pedoman teknis pengawasan, peningkatan koordinasi antara DJKI, Kanwil Kementerian Hukum, pemerintah daerah dan MPIG, serta optimalisasi Indikasi Geografis sebagai aset ekonomi daerah.
Kegiatan ditutup dengan laporan penutup oleh Kakanwil Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora. Hasil diskusi diharapkan dapat menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat implementasi Indikasi Geografis, mulai dari aspek pembinaan dan pengawasan hingga pemanfaatan ekonomi serta peningkatan nilai tambah produk unggulan daerah.














