BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Penguatan Regulasi Masyarakat Hukum Adat dalam FGD Analisis dan Evaluasi Perda 2026

×

Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Penguatan Regulasi Masyarakat Hukum Adat dalam FGD Analisis dan Evaluasi Perda 2026

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Aula Kanwil Kemenkum Jambi dan melalui Zoom Meeting tersebut membahas penguatan regulasi terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Provinsi Jambi dan sejumlah kabupaten.

Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, mengatakan analisis dan evaluasi dilakukan terhadap 10 Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan MHA. Evaluasi tersebut juga mempertimbangkan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak 2 Januari 2026.

“Analisis dan evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang mampu memperkuat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, termasuk hak ulayat dan pengelolaan lingkungan adat, sekaligus memastikan regulasi daerah tetap efektif, harmonis, dan responsif terhadap hukum yang hidup di masyarakat,” ujar Dina.

FGD tersebut diikuti Tim Pembina Wilayah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), akademisi Universitas Jambi, Tim Pokja Analisis dan Evaluasi, Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, perwakilan DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, Bapemperda, serta perwakilan Lembaga Adat Melayu dari sejumlah kabupaten. Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Jambi juga turut mengikuti kegiatan.

Ketua Tim Pokja Analisis dan Evaluasi, Dr. Bustaruddin, S.H., M.H., memaparkan hasil evaluasi yang telah dilakukan sejak Maret 2026 terhadap 10 Perda di tingkat Provinsi Jambi serta Kabupaten Merangin, Sarolangun, Bungo, Tebo, dan Batang Hari.

Evaluasi dilakukan menggunakan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Nomor PHN-HN.01.03-07 melalui enam dimensi penilaian.

Berdasarkan hasil evaluasi tim, secara umum 10 Perda tersebut masih dinilai relevan. Meski demikian, terdapat sejumlah catatan, antara lain berkaitan dengan kejelasan rumusan dan batasan norma, keterbatasan norma operasional, tata kelola data, serta kebutuhan digitalisasi.

Tim juga merekomendasikan perbaikan atau perubahan terhadap regulasi yang membutuhkan penyesuaian. Selain itu, muncul pertimbangan untuk mengonsolidasikan pengaturan mengenai kelembagaan adat dan MHA melalui pendekatan omnibus law daerah.

Dari BPHN, Tim Pembina Wilayah yang diwakili Widya Oesman menekankan pentingnya analisis dan evaluasi untuk memastikan Perda tetap efektif, efisien, harmonis, serta tidak menimbulkan hiperregulasi.

Menurut Widya, evaluasi juga perlu melihat dampak nyata regulasi dan persoalan implementasinya berdasarkan kondisi empiris di lapangan.

“Rekomendasi hasil analisis dan evaluasi perlu disesuaikan dengan kondisi objektif di daerah. Baik rekomendasi normatif maupun non-normatif, seperti penegakan hukum, sosialisasi, dan koordinasi, perlu segera disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti secara konkret dan dipantau pelaksanaannya,” jelas Widya.

Sementara itu, akademisi Universitas Jambi, Prof. Dr. Syamsir, S.H., M.H., memberikan tinjauan akademis terhadap hasil analisis dan evaluasi melalui pendekatan politik hukum nasional serta teori Sociological Jurisprudence, Receptio in Complexu, dan Receptio a Contrario.

Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan ruang bagi pengakuan terhadap living law yang relevan dengan hukum adat Melayu Jambi dan prinsip restorative justice.

Namun, menurutnya, integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya norma tidak tertulis yang berpotensi menimbulkan multitafsir, tumpang tindih kewenangan, serta kebutuhan memastikan keselarasan dengan prinsip hak asasi manusia dan sistem hukum nasional.

Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga adat dinilai diperlukan dalam penataan regulasi, baik melalui pembentukan aturan baru, revisi Perda maupun konsolidasi regulasi.

Dalam sesi diskusi, perwakilan Lembaga Adat Melayu dan pemerintah daerah turut menyampaikan sejumlah masukan. Ketua LAM Kabupaten Bungo, Tomroni Ali, menekankan pentingnya penguatan peran tokoh adat sekaligus penyelarasan hukum adat dengan hukum negara.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Bungo, Alex Purwandy, mempertanyakan efektivitas Perda Nomor 3 Tahun 2006 serta urgensi revisinya, mengingat substansi pengaturannya disebut telah diakomodasi dalam Perda Nomor 8 Tahun 2024.

Sementara itu, Ketua LAM Kabupaten Tebo, Datuk Dr. Azri, menyoroti belum adanya Perda khusus mengenai MHA di Kabupaten Tebo, termasuk persoalan hukum adat Suku Anak Dalam (SAD). Ia juga mengusulkan pembentukan tim lintas sektor untuk mendukung penyusunan Naskah Akademik Perda Hukum Adat Provinsi Jambi.

Pembahasan kemudian mengarah pada gagasan penguatan Perda Provinsi Jambi sebagai umbrella act dengan pendekatan omnibus law. Forum juga membahas penataan fungsi pengaturan antara norma umum kelembagaan adat dan mekanisme penyelesaian perkara adat.

Selain itu, peserta menekankan pentingnya pengakuan formal terhadap hasil penyelesaian perkara adat dengan tetap memperhatikan keselarasan dengan sistem hukum nasional dan prinsip restorative justice.

Menutup kegiatan, Dina Rasmalita menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah memberikan masukan dalam proses analisis dan evaluasi tersebut.

Ia berharap hasil FGD dapat menjadi bahan tindak lanjut dalam penataan regulasi yang harmonis, efektif, dan implementatif, khususnya untuk memperkuat pengakuan serta perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Jambi.

“Sinergi antara Kementerian Hukum, Pemerintah Daerah, DPRD, Lembaga Adat, dan akademisi menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang dibentuk benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat,” pungkas Dina.

Penulis: Jolyot
Editor: Redaksi