MATTANEWS.CO, JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) melalui pemanfaatan teknologi informasi. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi pengembangan serta digitalisasi Jambi Intellectual Property Ecosystem bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Hukum, Rabu (16/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Pusdatin Kementerian Hukum, Jakarta, tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, Kepala Pusdatin Kementerian Hukum, Rifqi Adrian Kriswanto, serta jajaran Kanwil Kemenkum Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi memaparkan konsep Jambi IP Ecosystem sebagai model penguatan ekosistem KI yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas kreatif hingga unsur terkait lainnya.
Salah satu fokus pembahasan adalah rencana digitalisasi Jambi IP Ecosystem melalui pengembangan aplikasi yang nantinya dapat digunakan untuk pendataan, pemetaan, penyajian informasi, serta pemantauan potensi dan perkembangan KI di Provinsi Jambi secara lebih sistematis dan terintegrasi.
Digitalisasi tersebut diharapkan dapat mempermudah pemangku kepentingan dalam memperoleh data dan informasi mengenai KI sekaligus mendukung penyusunan kebijakan berbasis data.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, mengatakan pemanfaatan teknologi informasi menjadi salah satu bagian penting dalam membangun ekosistem KI yang terintegrasi dan mudah diakses.
“Jambi IP Ecosystem kami kembangkan sebagai upaya membangun kolaborasi yang lebih kuat dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual di daerah. Melalui dukungan teknologi informasi, data dan potensi KI di Provinsi Jambi diharapkan dapat terdokumentasi dengan baik, mudah dipantau, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar Diana.
Selain membahas konsep dan pengembangan aplikasi, Kanwil Kemenkum Jambi juga berkonsultasi mengenai rencana penggunaan subdomain dan hosting Kementerian Hukum untuk mendukung penyelenggaraan serta publikasi aplikasi Jambi IP Ecosystem.
Pembahasan tersebut mencakup aspek teknis, standar keamanan, tata kelola data, serta kesiapan infrastruktur teknologi informasi yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
Kepala Pusdatin Kementerian Hukum, Rifqi Adrian Kriswanto, menyambut baik koordinasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Jambi. Ia menekankan pentingnya memastikan pengembangan aplikasi memperhatikan aspek keamanan, tata kelola data, serta kesesuaian dengan standar infrastruktur teknologi informasi yang berlaku.
Hasil koordinasi tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi Kanwil Kemenkum Jambi untuk menyempurnakan konsep dan mempersiapkan implementasi Jambi IP Ecosystem, khususnya terkait kebutuhan teknis, pengelolaan data, infrastruktur, keamanan sistem, serta mekanisme pengembangan dan pengelolaan aplikasi.
Melalui pengembangan tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi mendorong transformasi digital dalam layanan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual di daerah. Jambi IP Ecosystem diharapkan dapat menjadi sarana informasi, pemetaan, dan kolaborasi yang memperkuat sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi.(*)














