MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Empat terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, sebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar, akhirnya Kepala Dinas Perkimtan kota Palembang Agus Rizal di divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (17/9/2026).
Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, kempat terdakwa yaitu Agus Rizal selaku mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama, serta dua ASN Dinas Perkimtan Kota Palembang yakni Yunita dan Muhammad Faizal Rahman yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), turut hadir dalam sidang didampingi oleh advokadnya masing-masing
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan JPU.
“Menjatuhkan pidana penjara, terhadap terdakwa Agus Rizal oleh karena ini dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan,” tegas hakim.
Untuk terdakwa Muhammad Faisal Rahman, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara.denda Rp 200 juta subsider 80 hari, selain itu terdakwa juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 103 juta, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Sementara itu terdakwa Yunita, divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, selain itu terdakwa Yunita juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar 318 juta, apabila terdakwa tidak sanggup mambayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Dedy Triwahyudi, dijatuhi vonis paling berat, terdakwa dajatuhi dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, selain itu terdakwa juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 542 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Vanis para terdakwa, lebih lringan 2 bulan dari tuntutan JPU Kejari Palembang, usai mendengarkan amar putusan, empat terdakwa melalui Advokatnya menyatakan sikap menerima, atas putusan majelis hakim.














