MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum memperkuat koordinasi inventarisasi dan identifikasi potensi Kekayaan Intelektual (KI) di kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan Jambi IP Ecosystem sebagai model pengelolaan KI daerah yang terintegrasi dan berbasis data.
Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Inventarisasi dan Identifikasi Potensi KI Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi yang digelar secara daring dari Ruang Rapat Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Kamis (17/9/2026).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi Diana Yuli Astuti, didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Amat Djoemadi beserta jajaran Tim KI Kanwil Jambi. Kegiatan diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi serta kabupaten/kota yang menjadi focal point pengembangan ekosistem KI di daerah.
Dalam forum tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menekankan pentingnya koordinasi lintas daerah untuk menghimpun, mengidentifikasi dan memvalidasi potensi KI secara lebih terstruktur.
Upaya tersebut dinilai penting karena data potensi KI di daerah masih tersebar dengan format yang belum seragam. Selain itu, koordinasi antarinstansi perlu diperkuat dan belum tersedia baseline serta indikator bersama untuk mengukur perkembangan ekosistem KI daerah.
Melalui Jambi IP Ecosystem, Kanwil Kementerian Hukum Jambi merancang enam fungsi yang saling terintegrasi. Keenamnya meliputi Jambi IP Data sebagai pusat data potensi KI tervalidasi, Jambi IP Dashboard sebagai sarana informasi dan kendali, Jambi IP Forum sebagai ruang pengambilan keputusan bersama, Jambi IP Clinic sebagai layanan pendampingan dan rujukan, Jambi IP Fund untuk pemetaan dukungan sumber daya, serta Jambi IP Index sebagai baseline dan indikator perkembangan ekosistem KI daerah.
Konsep tersebut diarahkan untuk menghubungkan potensi KI daerah dengan layanan dan dukungan yang sesuai. Selain membangun data KI bersama, ekosistem ini juga diarahkan menyediakan konsultasi dan rujukan secara berkelanjutan serta mendorong pemanfaatan KI berdasarkan tingkat kesiapan masing-masing potensi.
Dalam mekanismenya, focal point kabupaten/kota memiliki peran sebagai penghubung dalam inventarisasi potensi, validasi data, koordinasi layanan dan pemantauan tindak lanjut di wilayah masing-masing.
Alur pengelolaan data dimulai dari penghimpunan data dan konfirmasi kebutuhan oleh focal point, pemeriksaan kelengkapan dan validasi oleh Tim Data Kanwil, konsultasi serta rujukan melalui Tim Clinic, pencatatan tindak lanjut oleh PIC layanan atau mitra, hingga pembaruan perkembangan secara berkala oleh focal point daerah.
Data yang dihimpun mencakup identitas potensi KI, pemilik dan lokasi, jenis KI, status pelindungan, dokumen pendukung, kebutuhan konsultasi, kendala, tingkat kesiapan, PIC serta perkembangan tindak lanjut.
Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama para peserta. Dari forum tersebut disepakati sejumlah langkah tindak lanjut, antara lain penetapan focal point daerah, pembentukan kanal koordinasi, penyamaan format data, penunjukan PIC Kanwil serta penentuan tenggat awal pengumpulan data potensi KI prioritas.
Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi mendorong terbentuknya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, komunitas dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan ekosistem Kekayaan Intelektual yang terintegrasi.
Penguatan basis data dan koordinasi lintas pihak diharapkan dapat membantu menghubungkan potensi KI unggulan daerah dengan layanan pelindungan, pendampingan dan pemanfaatan yang sesuai sehingga memberikan nilai tambah secara berkelanjutan bagi daerah Jambi.














