BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

Digelar Ringkas Pelantikan 65 Pejabat OKI Tetap Khidmat

×

Digelar Ringkas Pelantikan 65 Pejabat OKI Tetap Khidmat

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Pelantikan 65 pejabat Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (17/9/2026), berlangsung dengan pola yang berbeda dari pelantikan pejabat sebelumnya.

Prosesi yang dipimpin Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki itu digelar lebih sederhana. Jumlah peserta dan tamu undangan dibatasi. Rangkaian acara juga tidak dipenuhi seremoni tambahan.

Fokus pelantikan diarahkan pada agenda utama, yakni pengambilan sumpah dan penetapan pejabat yang mendapat penugasan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) OKI Adi Yanto mengatakan format tersebut memang sengaja dibuat berbeda dari pelaksanaan pelantikan pada umumnya.

Menurut dia, pelantikan kali ini berlangsung lebih singkat karena hanya melibatkan pihak yang berkepentingan langsung dengan prosesi.

“Perhelatan pelantikan ini sendiri berbeda dengan acara serupa lainnya. Pelantikan kali ini memang terbilang singkat, namun lebih khidmat,” kata Adi Yanto.

Ia mengatakan peserta yang hadir terutama terdiri atas ASN yang dilantik dan perangkat daerah yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan.

Dengan format tersebut, waktu pelaksanaan dapat dipangkas tanpa menghilangkan substansi prosesi pelantikan.

“Dengan membatasi kehadiran pada pihak yang berkepentingan langsung, prosesi dapat berjalan lebih fokus tanpa rangkaian seremoni yang panjang,” ujarnya.

Di balik perubahan format pelantikan itu, Pemkab OKI juga tengah mengubah pendekatan dalam penataan aparatur sipil negara. Pengisian jabatan dilakukan melalui manajemen talenta dengan memanfaatkan pemetaan kinerja dan potensi ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI Antonius Leonardo mengatakan sistem tersebut memungkinkan pemerintah daerah menyiapkan kandidat melalui talent pool sebelum jabatan kosong harus diisi.

Menurut Antonius, pola itu berbeda dengan mekanisme seleksi terbuka atau open bidding yang memerlukan sejumlah tahapan, termasuk pembentukan panitia seleksi dan uji kompetensi.

“Kalau menggunakan mekanisme lelang jabatan terbuka, kebutuhan biaya untuk pelaksanaan seleksi, termasuk panitia seleksi dan uji kompetensi, dapat mencapai sekitar Rp400 juta hingga Rp500 juta,” katanya.

Dalam manajemen talenta, ASN dipetakan berdasarkan kombinasi kinerja dan potensi menggunakan metode nine box. Hasil pemetaan kemudian menjadi dasar penyusunan rencana suksesi.

Kandidat yang berada pada kotak 7, 8, dan 9 diproyeksikan untuk mengisi jabatan tertentu. Kotak 9 menjadi kelompok prioritas dalam pengisian jabatan.

“Untuk pengisian jabatan kosong, kepala daerah cukup melihat kandidat terbaik yang berada di box 7, 8, dan 9 melalui komite talenta. Selanjutnya kandidat diwawancarai untuk memastikan kesesuaian dengan target kinerja dan kebutuhan organisasi,” ujar Antonius.

Sebagian pejabat yang memperoleh promosi ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dalam pelantikan tersebut disebut berasal dari kelompok talenta kotak 9.

Bupati OKI Muchendi Mahzareki mengatakan penataan jabatan melalui manajemen talenta ditujukan untuk membangun sistem manajemen ASN yang lebih objektif dan profesional.

“Pengisian dan penataan jabatan dilaksanakan melalui mekanisme manajemen talenta. Kita memperhatikan kompetensi, potensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Namun, perubahan mekanisme pengisian jabatan juga menempatkan transparansi sebagai bagian penting yang perlu diperhatikan.

Pemangkasan tahapan dan biaya seleksi memang dapat menjadi indikator efisiensi. Tetapi, sistem talent pool tetap membutuhkan indikator penilaian yang jelas, proses pemetaan yang terdokumentasi, serta mekanisme pengawasan yang dapat menjelaskan mengapa seorang ASN masuk dalam daftar kandidat dan kemudian dipilih untuk menduduki jabatan tertentu.

Antonius mengatakan proses penetapan calon suksesor tidak hanya mengacu pada hasil pemetaan. Pendekatan manajemen talenta diawali dengan pemetaan kinerja dan potensi ASN untuk menetapkan calon suksesor.

“Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar rencana suksesi dengan tetap mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan organisasi, serta ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Penulis: Rachmat Sucipto
Editor: Redaksi