MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Di Putussibau, ibukota Kabupaten Kapuas Hulu, harga pertalite tidak lagi mengikuti
Surat Edaran (SE) Bupati Kapuas Hulu.
Di kios-kios eceran sepanjang Jalan Lintas Selatan hingga kota Putussiabu satu liter Pertalite dijual Rp 20 ribu.
Ironis. Kota ini dikelilingi empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Secara logika, Putussibau seharusnya menjadi kota paling aman stok BBM-nya di Kapuas Hulu. Faktanya, ia menjadi kota dengan antrean paling panjang dan harga eceran paling mahal.
“Kalau pagi SPBU antre panjang, dari motor hingga mobil, siang sudah habis. Malamnya, di pengecer tiba-tiba banyak, harga 20 ribu. Dari mana mereka dapat kalau bukan dari SPBU juga?” kata Tambunan warga Kedamin.
Tambunan katakan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebenarnya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pengawasan dan Pengendalian BBM.
“Di atas kertas, SE itu gagah. Di lapangan, tak bertaring. Gak mempan, “geram Tambunan.
Tambunan menyebut SE itu hanya menjadi pajangan di kios – kios .Tidak ada penindakan. Tidak ada efek jera.
Tambunan pertanyakan kemana Satgas Pengawasan BBM yang terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Disperindagkop, Polres, Satpol PP, hingga Kejaksaan, dinilai tidur.
“Tidur. Mereka ada, tapi seperti tidak ada, “ujar Tambunan.
Disaat stok yang habis di SPBU itu kemudian muncul di kios-kios eceran dengan harga Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per liter.
“Ini bukan kelangkaan. Ini adalah kelangkaan yang diciptakan, “tutur Tambunan.
Sebelumnya, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran agar tidak memanfaatkan kondisi keterbatasan pasokan untuk menaikkan harga di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menegaskan, harga jual Pertalite eceran di Kabupaten Kapuas Hulu telah diatur melalui edaran pemerintah daerah dengan batas maksimal Rp15.000 per liter.
Karena itu, penjualan di atas harga tersebut akan menjadi perhatian dan dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita mengimbau agar masyarakat tidak memanfaatkan situasi ini. Rp15 ribu, jangan di atas itu,” tegas Fransiskus Diaan kepada wartawan usai pelantikan di Gedung Pelayanan Satu Atap Putussibau. Kamis (17 September 2026)
Bupati juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama tim terkait untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas penjualan BBM eceran yang tidak memiliki izin resmi.
“Saya minta APH ditertibkan, karena masih banyak pengecer yang tidak ada izin resmi,” ujarnya.
Menurut Fransiskus Diaan, persoalan keterbatasan pasokan BBM bukan hanya terjadi di Kapuas Hulu. Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain.
Ia mencontohkan Balikpapan yang memiliki kilang minyak, namun tetap menghadapi keterbatasan kuota pada kondisi tertentu.
“Ini terjadi bukan hanya di Kapuas Hulu. Di Balikpapan saja ada kilang, kuotanya memang terbatas,” jelasnya.
Untuk memastikan distribusi dan penjualan BBM tetap berjalan sesuai ketentuan, pemerintah daerah telah memiliki Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM.
Tim tersebut diharapkan dapat melakukan pengawasan di lapangan serta menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran.
Bupati kembali mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil keuntungan berlebihan dengan memanfaatkan kondisi keterbatasan BBM. Pemerintah daerah bersama APH dan tim Satgas akan melakukan pengawasan terhadap praktik penjualan yang tidak sesuai dengan edaran.
“Jangan memanfaatkan situasi ini. Kita tindak jika di luar dari edaran,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berharap masyarakat dapat ikut menjaga ketertiban distribusi BBM serta melaporkan apabila menemukan praktik penjualan yang diduga melanggar ketentuan, sehingga persoalan BBM dapat ditangani secara bersama dan tidak semakin membebani masyarakat. (*)














