BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Begini Pendapat Panggar DPRK Aceh Tamiang Terhadap LPJ Pelaksanaan APBK 2025

×

Begini Pendapat Panggar DPRK Aceh Tamiang Terhadap LPJ Pelaksanaan APBK 2025

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) gelar rapat paripurna ke-4 penyampaian pendapat Panggar (Panitia anggaran) Dewan terhadap rancangan qanun tentang LPJ (laporan pertanggungjawaban) pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) Aceh Tamiang tahun anggaran 2025, Senin (21/9/2026).

Dalam pembukaan Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon mengatakan, sesuai agenda rapat paripurna hari ini, kepada juru bicara panitia anggaran dengan hormat kami persilakan.

“Selanjutnya rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2025 akan kami serahkan kepada anggota dewan (fraksi-fraksi) sebagai bahan dalam menyusun pendapat akhir fraksi-fraksi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna ke–5 (penutup),” ucapnya.

Juru Bicara Panggar DPRK Aceh Tamiang, Erawati IS, SH menyampaikan, rancangan qanun
pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun
anggaran 2025 telah dibahas oleh panitia anggaran bersama tim anggaran pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang beserta OPD.

“Adapun hasil pembahasan terhadap rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2025,” ungkapnya.

Adapun rinciannya, sambung Juru Bicara Panggar, Pendapatan Daerah dengan realisasi pendapatan daerah selama tahun anggaran 2025 mencapai Rp.1.230.246.794.302,96 atau 100,93 persen dari target pendapatan yang telah ditetapkan.

“Realisasi pendapatan daerah tersebut terdiri atas, pendapatan asli daerah, mencapai 10,43 persen dari total realisasi pendapatan daerah atau sejumlah Rp. 128.367.689.956,96, yang terdiri dari, pendapatan pajak daerah sebesar 25,77 persen, pendapatan retribusi daerah sebesar 59,96 persen, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 3,21 persen, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah mencapai 11,07 persen dari pos realisasi pendapatan asli daerah (pad),” terangnya.

Selain itu, pendapatan transfer mencapai 86,76 persen dari
total realisasi pendapatan daerah atau sebesar Rp. 1.067.358.562.864,00, yang terdiri dari, transfer pemerintah pusat 76,47 persen, transfer pemerintah pusat – lainnya 18,83 persen, dan transfer antar daerah 4,70 persen dari pos pendapatan transfer tersebut.

“Dan untuk, lain – lain pendapatan daerah yang sah yaitu mencapai
2,81 persen dari total realisasi pendapatan daerah atau sebesar Rp. 34.520.541.482,00 yang berasal dari pendapatan hibah, dana darurat dan pendapatan dana kapitasi jkn,” ujar Juru Bicara Panggar Dewan.

Sementara itu, Belanja daerah pada tahun anggaran 2025, realisasi belanja daerah mencapai Rp. 1.174.177.476.159,63 atau terserap sekitar 89,76 persen dari total anggaran belanja dengan perhitungan belanja operasional 72,49 persen, belanja modal 7,54 persen, belanja tidak terduga 0,69 persen, dan belanja transfer berupa transfer bagi hasil ke desa sebesar 19,28 persen dari keseluruhan realisasi belanja daerah
tersebut.

“Untuk pembiayaan daerah, yaitu pembiayaan netto tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 89.180.808.251,00 yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 91.680.808.251,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 2.500.000.000,00. dengan demikian, silpa tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 145.250.126.394,33,” jelas Erawati IS, sembari mengharapkan, rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tmiang tahun anggaran 2025 yang telah di bahas ini bermanfaat dan dapat terealisasi dengan baik demi kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Burhanuddin
Editor: Selfy