MATTANEWS.CO, JAMBI – Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, mengungkap kasus dugaan penggelapan 35 unit sepeda motor milik PT Digital Sarana Legoas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D.I. (39) dan menyita 12 unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Terduga pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Kota Baru IPDA Bambang Rikhani, S.E., M.H., bersama Tim Opsnal dan Tim Riksa 1 melakukan penyelidikan serta pemetaan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, PT Digital Sarana Legoas merupakan perusahaan penyedia unit kendaraan roda dua untuk sejumlah perusahaan. Setelah masa kontrak berakhir, kendaraan-kendaraan tersebut dikembalikan dan dikumpulkan di gudang yang pengelolaannya dipercayakan kepada terduga pelaku.
Dalam prosesnya, pihak perusahaan meminta terduga pelaku mengonsolidasikan kendaraan dari Gudang Jambi dan Gudang Tebo ke satu lokasi penyimpanan. Keduanya menyepakati biaya operasional sebesar Rp10 juta yang kemudian ditransfer kepada terduga pelaku.
Sebanyak 80 unit sepeda motor selanjutnya dikumpulkan dan disimpan di sebuah gudang di kawasan Talang Bakung selama kurang lebih tiga bulan. Kendaraan kemudian dipindahkan ke gudang di Jalan Hutan Kota, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, setelah terjadi ketidaksesuaian terkait biaya sewa.
Namun, dalam perkembangannya, terduga pelaku diduga menyewakan dan menggadaikan sejumlah sepeda motor kepada beberapa orang. Aksi tersebut diduga berlangsung selama sekitar dua bulan dengan jumlah kendaraan mencapai 35 unit.
Berdasarkan keterangan dalam penyelidikan, tindakan itu dilakukan karena terduga pelaku mengaku belum menerima pembayaran gaji. Pihak perusahaan yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polsek Kota Baru.
Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra, S.H., M.H., mengatakan, setelah terduga pelaku diamankan, pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan kendaraan yang diduga telah digadaikan.
“Setelah pelaku diamankan, kami langsung melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti. Sampai saat ini sudah berhasil kami amankan 12 unit kendaraan. Pengembangan terus kami lakukan untuk mengumpulkan 23 unit kendaraan lainnya yang masih tergadaikan,” ujar Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra, S.H., M.H., Jumat (6/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 35 dokumen BPKB dari berbagai merek sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kendaraan yang digadaikan. Selain itu, sebanyak 12 unit sepeda motor berhasil diamankan, terdiri dari 11 unit Honda Beat dan satu unit Honda Verza.
Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap 23 unit sepeda motor lainnya yang belum ditemukan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., mengapresiasi langkah jajaran Polsek Kota Baru dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika membeli kendaraan, khususnya yang ditawarkan dengan harga tidak wajar atau berasal dari transaksi gadai yang tidak jelas asal-usulnya.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kota Baru. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, melengkapi administrasi perkara, mencari 23 unit kendaraan yang belum ditemukan, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.














