BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polda Jambi Dalami Dua Kasus Karhutla di Areal Korporasi, 16 Laporan Polisi Masuk Tahap Penyidikan

×

Polda Jambi Dalami Dua Kasus Karhutla di Areal Korporasi, 16 Laporan Polisi Masuk Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Polda Jambi terus memperkuat penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Hingga saat ini, sebanyak 16 laporan polisi terkait karhutla telah masuk tahap penyidikan, dengan 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 16 perkara tersebut, dua di antaranya terjadi di areal korporasi, yakni PT R di Kabupaten Batang Hari dan PT SA di Kabupaten Sarolangun. Kedua perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.

Untuk perkara PT R di Batang Hari, kebakaran terjadi di areal sekitar 5 hektare. Penyidik telah memeriksa tujuh orang dalam proses penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, perkara PT SA di Kabupaten Sarolangun berkaitan dengan kebakaran di areal sekitar 50 hektare. Sebanyak lima orang telah diperiksa penyidik.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko, saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026), mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kedua perkara tersebut, termasuk untuk mengetahui pihak yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.

“Polda Jambi menangani PT R di Batang Hari dan PT SA di Sarolangun. Keduanya masih dalam proses penyidikan. Untuk pelaku masih kami dalami,” ujar AKBP Hadi.

Secara keseluruhan, sebanyak 12 orang telah diperiksa dalam dua perkara karhutla yang terjadi di areal korporasi tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait belum serta-merta menunjukkan keterlibatan pidana, karena penyidik masih mencocokkan keterangan, fakta di lapangan, serta alat bukti yang diperoleh.

Selain pemeriksaan oleh penyidik, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana serta aspek lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Nanti Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup yang akan melakukan pemeriksaan, terkait sarana dan prasarana serta aspek lainnya,” kata AKBP Hadi.

AKBP Hadi menambahkan, dari 16 laporan polisi perkara karhutla yang ditangani Polda Jambi dan jajaran, seluruhnya telah masuk tahap penyidikan dan 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejauh ini Polda Jambi dan jajaran menangani 16 laporan polisi. Semuanya dalam proses penyidikan dan sudah ada 14 tersangka,” ujar AKBP Hadi.

Dari jumlah tersebut, 14 laporan polisi berkaitan dengan kebakaran di lahan pribadi, sedangkan dua lainnya terjadi di areal korporasi.

“Dari 16 laporan polisi ini, 14 dari lahan pribadi dan sisanya di lahan korporasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penanganan perkara karhutla dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap perkara karhutla secara serius, termasuk yang terjadi di areal korporasi. Setiap proses hukum dilakukan berdasarkan fakta, keterangan saksi, hasil pemeriksaan di lapangan, serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Erlan.

Menurut Erlan, proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Jambi bersama jajaran akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan objektif. Kami akan mengumpulkan seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan penyebab kebakaran serta menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan. Penanganan karhutla merupakan komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dan memberikan kepastian hukum,” pungkas Erlan.

Penulis: Jolyot
Editor: Redaksi