MATTANEWS.CO, JAMBI – Unit Reskrim Polsek Danau Teluk Polresta Jambi mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (30) berhasil diamankan kurang dari 2×24 jam setelah kejadian.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Danau Teluk IPTU Hendra MT. Situmeang, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Danau Teluk.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 19.10 WIB di RT 10, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Korban diketahui berinisial O.A.E. (28), warga Tanjung Raden.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat korban sedang makan di rumahnya. Tidak lama kemudian, R datang ke rumah korban dan mandi. Setelah itu, R ikut makan bersama korban.
R kemudian marah-marah dan mengeluarkan kata-kata kasar serta mengancam akan membunuh korban. R lalu mengambil sebilah pisau dari dalam kamar dan menusuk korban pada bagian lengan kanan. Setelah kejadian tersebut, R melarikan diri.
Korban yang mengalami luka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Danau Teluk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Danau Teluk yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda KGS. M. Ali, S.H., M.H., melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan R.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Tim langsung menuju TKP dan mendapati pelaku sedang tertidur di dalam kamar,” ujar IPTU Hendra.
Pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, R berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, R dibawa ke Mapolsek Danau Teluk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan satu lembar Visum Et Repertum. Sementara sebilah pisau dengan panjang sekitar 10 sentimeter yang diduga digunakan dalam penganiayaan masih dalam pencarian.
Hingga Selasa (22/9/2026), penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap R dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
R disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif serta tidak mudah tersulut emosi dalam menyelesaikan setiap permasalahan.














