BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Lima Rancangan Produk Hukum Daerah

×

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Lima Rancangan Produk Hukum Daerah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi mengharmonisasikan lima rancangan produk hukum daerah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jambi serta Pemerintah Kabupaten/Kota di Jambi, Selasa (22/9/2026).

Lima rancangan tersebut terdiri atas satu Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Jambi, satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Jambi, satu Ranperda Kabupaten Batang Hari, serta dua Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pembahasan dilaksanakan secara bertahap di Ruang Rapat Harmonisasi 1 dan 2 Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi. Kegiatan dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian, perangkat daerah terkait dari masing-masing pemerintah daerah, serta Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jambi.

Jonson mengatakan harmonisasi menjadi bagian penting dalam memastikan rancangan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.

“Proses harmonisasi merupakan bagian penting untuk memastikan setiap rancangan regulasi yang disusun pemerintah daerah memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Jonson.

Lima rancangan yang dibahas meliputi Ranpergub Provinsi Jambi tentang Nilai Perolehan Air Permukaan; Ranperda Kota Jambi tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Ranperda Kabupaten Batang Hari tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; serta dua Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Timur masing-masing tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Tata Niaga Perkebunan.

Pada Ranpergub tentang Nilai Perolehan Air Permukaan, pembahasan diarahkan pada kejelasan parameter dan komponen perhitungan agar memiliki dasar yang objektif serta memberikan kepastian hukum.

Sementara Ranperda Kota Jambi tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dibahas dari sisi kesesuaian kewenangan pemerintah daerah, keterkaitan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta pembagian tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraannya.

Untuk Ranperda Kabupaten Batang Hari, Tim Harmonisasi mencermati dasar hukum dan urgensi perubahan regulasi mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, termasuk keselarasan substansinya dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Adapun dua Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Timur dibahas dengan menitikberatkan pada ruang lingkup kewenangan daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan dan perkebunan. Materi tata niaga perkebunan turut dicermati agar pengaturannya memberikan kepastian dan keteraturan bagi para pihak yang berkepentingan.

Jonson menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan Tim Harmonisasi dalam penyusunan regulasi.

“Pemerintah daerah memiliki perspektif dan kebutuhan daerah yang perlu menjadi perhatian, sementara Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan masukan dari aspek pembentukan dan perumusan regulasi agar rancangan yang dihasilkan memiliki kualitas dan dapat diimplementasikan,” jelasnya.

Dari pembahasan tersebut, sejumlah penyempurnaan dilakukan terhadap masing-masing rancangan, mulai dari konsideran, dasar hukum, rumusan pasal hingga penyesuaian norma.

Hasil rapat pengharmonisasian selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan redaksional dan substansi sebelum masing-masing rancangan melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Melalui proses tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi menjalankan fungsi harmonisasi untuk mendukung pembentukan regulasi daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penulis: Jolyot
Editor: Redaksi