MATTANEWS.CO, PALEMBANG -Sidang perkara dugaan penghalangan penyidikan (Obstruction Of Justice), yang menjerat dua orang terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di 227 desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/9/2026).
Adapun dua orang terdakwa yang terjerat dalam perkara tersebut adalah K.M. Ridwan Said SH alias Doni dan Richard Chahyadi.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai ol h Pitriadi SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba secara bergantian membacakan surat dakwaan dihadiri terdakwa didampingi oleh advokadnya masing-masing.
Dalam amar dakwaannya JPU menguraikan, bahwa dugaan rangkaian upaya untuk menghentikan penyidikan hingga mengaburkan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara korupsi Internet Desa di Kabupaten Muba.
“Perbuatan para terdakwa pada awalnya ditujukan untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada 227 desa di Kabupaten Musi Banyuasin,” urai JPU dalam dakwaannya.
JPU menguraikan, terdakwa K M. Ridwan Said alias Doni disebut melakukan perbuatan bersama Richard Chahyadi, Maulana Oktaviano dan Muhzen Alhifzi. Dimana Richard Chahyadi disebut dituntut dalam berkas perkara terpisah, sedangkan Maulana Oktaviano dan Muhzen Alhifzi telah berstatus inkracht.
Perkara ini bermula setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 pada 2 Januari 2024.
Setelah mengetahui perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan, Richard Chahyadi bersama sejumlah pihak disebut mencari cara agar proses hukum tersebut dapat dihentikan atau ditutup. Dalam dakwaan disebutkan adanya kesepakatan biaya pengurusan sebesar Rp 6 miliar. Dana tersebut dibagi dua, yakni Rp 3 miliar dari Muhammad Arief dan Rp 3 miliar yang dibebankan kepada pihak Dinas PMD Kabupaten Muba.
Dari Rp 3 miliar yang dibebankan kepada pihak Dinas PMD, Richard disebut menentukan pembagian, Rp 2 miliar untuk dirinya, Rp 500 juta untuk Muhzen Alhifzi dan Rp 500 juta untuk Riduan.
“Telah disepakati biaya pengurusan sebesar Rp 6 miliar, yang berasal dari Rp 3 miliar Muhammad Arief dan Rp 3 miliar yang dibebankan kepada pihak Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin,” tegas JPU.
Pada 26 Januari 2024, uang sebesar Rp 1,6 miliar disebut dikirim ke rekening Bank Mandiri atas nama Muhammad Arief. Kemudian, pada 1 Februari 2024 kembali masuk uang sebesar Rp 500 juta ke rekening yang sama.
Jaksa juga mengungkap adanya sertifikat rumah milik Riduan di kawasan Citra Grand City Palembang, yang diminta Richard sebagai jaminan agar Riduan bersungguh-sungguh mencari dana untuk biaya pengurusan perkara.
Namun, setelah Muhammad Arief ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2024 dan Riduan menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2024, skenario tersebut disebut berubah.Dalam dakwaannya JPU mendalilkan, muncul upaya untuk mengaburkan peran pihak lain dengan membuat seolah-olah uang Rp 2,1 miliar yang masuk ke rekening Muhammad Arief merupakan pembayaran pembelian alat berat.
Bahkan, disebut dibuat surat pengembalian uang yang seolah-olah menunjukkan uang tersebut telah dikembalikan kepada Anton Sunarya alias Selon karena transaksi alat berat batal.
“Uang sebesar Rp 2,1 miliar tersebut kemudian dibuat seolah-olah sebagai pembayaran pembelian alat berat, termasuk dengan dibuatnya surat pengembalian uang karena transaksi alat berat disebut batal,” tegas JPU.
Sejumlah pihak juga disebut diarahkan memberikan keterangan sesuai skenario tersebut, termasuk mengenai pertemuan di Medan yang dalam dakwaan disebut tidak pernah terjadi. Selain itu JPU juga mengungkap skenario lain terkait aliran dana sebesar Rp 7,05 miliar.
Dana tersebut disebut diarahkan seolah-olah diterima Riduan. Untuk memperkuat skenario tersebut, M. Ridho Andrian disebut diarahkan memberikan keterangan kepada penyidik sekaligus menyerahkan rekap aliran uang.
Dalam dakwaan, rekap tersebut mencatat 39 kali pembayaran sejak 23 Juni 2020 hingga 18 Juni 2023 dengan total mencapai Rp 7,05 miliar.
“Dalam rekap aliran uang tersebut, tercatat 39 kali pembayaran sejak 23 Juni 2020 sampai dengan 18 Juni 2023 dengan total sebesar Rp 7,05 miliar,” ungkap JPU.
Rangkaian komunikasi mengenai skenario tersebut disebut dilakukan melalui sebuah grup WhatsApp. Grup tersebut digunakan untuk membahas keterangan, perkembangan pemeriksaan hingga menyelaraskan keterangan sejumlah pihak.
Jaksa juga menguraikan dugaan upaya memengaruhi keterangan Muhammad Arief selama berada di Rutan Pakjo Palembang. Informasi dari Arief disebut disampaikan melalui Maulana Oktaviano kepada K.M. Ridwan Said alias Doni, kemudian diteruskan kepada Richard Chahyadi.
Dalam rangkaian tersebut, Richard dan Muhzen disebut memberikan uang secara bertahap kepada Ridwan Said alias Doni dengan total sekitar Rp 424,3 juta.
Menurut dakwaan, uang tersebut digunakan untuk biaya operasional serta kebutuhan Muhammad Arief selama berada di Rutan Pakjo, termasuk kegiatan yang disebut jaksa berkaitan dengan pengondisian keterangan.
“Pemberian uang secara bertahap kepada Doni tersebut seluruhnya berjumlah sekitar Rp424,3 juta,” tegas JPU.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan upaya menunda pemeriksaan Muhammad Arief. Salah satunya dengan membuat kondisi seolah-olah Arief mengalami sakit perut setelah mengonsumsi obat tertentu. Akibatnya, pemeriksaan Arief pada 17 Mei 2024 disebut tidak terlaksana.
Puncak dugaan pengarahan keterangan kembali terjadi pada 27 Juli 2024. Bertempat di kamar 211 Airish Hotel Palembang, Richard disebut memberikan arahan kepada sejumlah pihak agar keterangan dalam pemeriksaan berikutnya disesuaikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
Keterangan tersebut berkaitan dengan skenario transaksi alat berat serta pengembalian uang sebesar Rp 2,1 miliar di Medan. Menurut jaksa, rangkaian perbuatan tersebut pada awalnya ditujukan untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi Internet Desa Muba.
Namun, setelah Muhammad Arief dan Riduan ditetapkan sebagai tersangka, tujuan tersebut disebut berubah menjadi upaya agar penyidikan tidak mengarah kepada Richard Chahyadi dan Muhzen Alhifzi.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dua pasal.Pertama, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c, juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua, Pasal 22 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c, juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Dalam perkara ini, JPU akan menghadirkan 15 orang saksi dan dua orang ahli, serta mengajukan berkas perkara, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU Kejari Muba.














