BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Fraksi-Fraksi Dewan Aceh Tamiang Sampaikan Pandangan Umum Terhadap KUPA dan PPAS Perubahan 2026

×

Fraksi-Fraksi Dewan Aceh Tamiang Sampaikan Pandangan Umum Terhadap KUPA dan PPAS Perubahan 2026

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Llima fraksi Dewan Aceh Tamiang sampaikan pandangan umum terhadap terhadap rancangan KUPA dan PPAS- Perubahan APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2026. Pandangan umum fraksi dewan tersebut, berlangsung di sidang paripurna ruang sidang utama kantor Dewan, Selasa (22/9/2026).

Mengawali pandangan umum, Juru bicara Fraksi Partai Aceh, Aisyah Suci Amelia meminta agar dalam pembahasan yang akan dilaksanakan nanti, lebih memfokuskan untuk Pemulihan Perekonomian Masyarakat.

“Fraksi Partai Aceh minta Bupati Aceh Tamiang untuk dapat Percepatan Infrastruktur seperti Perbaikan Jalan dari Hulu ke Hilir yang rusak akibat banjir dan dinas – dinas yang menghasilkan PAD agar dapat meningkatkan kualitas dan kinerjanya dalam pelayanan masyarakat sehingga dapat meningkatkan PAD yang lebih besar,” ucapnya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Erawati IS, SH menyebutkan, beberapa poin pandangan yaitu, jangan biarkan perubahan APBK hanya menjadi pergeseran angka, dalam perubahan APBK tahun anggaran 2026, total belanja direncanakan meningkat sebesar 7,78 persen dibandingkan APBK murni.

“PAD (Pendapatan Asli Daerah) harus diperkuat, bukan sekadar ditargetkan, Fraksi Partai Gerindra menempatkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu persoalan strategis dalam perubahan APBK 2026. Kemampuan daerah membiayai pembangunan tidak dapat terus bertumpu pada transfer pemerintah pusat,” ucapnya.

Selain itu, aset daerah jangan dibiarkan menjadi beban, untuk itu Fraksi Partai Gerindra menilai aset daerah harus ditempatkan sebagai bagian dari kekuatan ekonomi pemerintah daerah. Aset yang tidak terdata dengan baik, tidak jelas
status pemanfaatannya, atau dibiarkan tidak produktif pada akhirnya hanya menjadi beban pemeliharaan dan berpotensi kehilangan nilai manfaat.

“Karena itu, pemerintah kabupaten harus menertibkan seluruh aset daerah secara menyeluruh, mulai dari keberadaan, kondisi, status hukum, pemanfaatan hingga potensi ekonominya,” sebutnya.

Lebih lanjut, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) harus memiliki hasil, bukan sekadar status hal yang sama berlaku terhadap badan usaha milik daerah dan belanja modal harus mengubah kondisi daerah

“Untuk pemulihan pasca bencana harus berorientasi pada pemulihan kehidupan masyarakat, pemerintah kabupaten harus memprioritaskan pemulihan terhadap, infrastruktur dasar, jalan, jembatan dan konektivitas, fasilitas pendidikan dan kesehatan, sektor pertanian dan mata pencaharian masyarakat, fasilitas pelayanan publik dan kelompok masyarakat terdampak sertakegiatan ekonomi lokal,”paparnya.

Disamping itu, Inflasi harus dijawab dengan kebijakan, bukan sekadar data perkembangan inflasi kabupaten aceh tamiang yang dalam dokumen menjadi perhatian pada tahun 2026 dan prioritas anggaran harus berpihak pada kebutuhan dasar serta perencanaan harus disiplin, pelaksanaan harus terukur,” ujar Erawati IS.

Dikesempatan yang sama, Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Dody Fahrizal, SE, memandang bahwa penyampaian tentang rancangan KUPA dan PPAS-P APBK tahun anggaran 2026 adalah sebagai bentuk akuntabilitas kinerja penggelola keuangan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, juga sebagai upaya untuk menerapkan prinsip transparasi dalam penyelengaraan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pengelolaan keuangan daerah
hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakkan akuntabilitas publik dalam semua
tahapannya. Oleh karena itu prinsip akuntabilitas publik harus diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah yang bekerja di atas legalitas dan legitimasi masyarakat,”katanya.

Disisi lain, juru bicara Fraksi Partai Nasdem, Maulizar Zikri, menegaskan bahwa KUPA dan PPAS Perubahan bukan sekadar dokumen untuk menyesuaikan angka APBK, tetapi harus menjadi alat untuk mengoreksi
kebijakan yang tidak efektif.

“Ada tiga hal yang harus menjadi ukuran yaitu,apakah anggaran menjawab persoalan masyarakat, apakah setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan manfaat. Serta, apakah perubahan anggaran memperkuat kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhannya sendiri di masa mendatang,”terangnya.

Disamping itu, juru bicara Fraksi Sekate Sepakat, Irma Destiani, AMd.Kep mengharapkan adanya optimalisasi serta inovasi dalam menggali sumber pendapatan yang tidak membebani masyarakat dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan perlu terus di upayakan dan kami juga menyoroti pentingnya optimalisasi ekonomi kreatif umkm digital serta sektor pariwisata sebagai penggerak utama perekonomian.

“Rancangan kupa dan ppas perubahan merupakan bentuk manajemen keuangan daerah dalam pengalokasian sumber daya di daerah secara optimal, sekaligus juga saat evaluasi prestasi pemerintah dalam pembiayaan pembangunan di daerahnya. karena itu, setiap belanja pemerintah harus ditujukan untuk kepentingan publik dan pemakainnya harus dipertanggung jawabkan. dengan kata lain, APBK Aceh Tamiang harus bermanfaat besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Burhanuddin
Editor: Selfy