MATTANEWS.CO, MALANG — Kedatangan Tim Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kantor DPRD Kota Malang, Rabu (23/9/2026), menjadi momentum penguatan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Pertemuan tersebut mempertemukan unsur eksekutif dan legislatif Kota Malang. Jajaran Pemkot yang hadir antara lain Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Sekretaris Daerah, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga camat. Dari DPRD, kegiatan diikuti pimpinan dewan, ketua fraksi, serta para ketua komisi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran tim di daerah merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi. KPK tidak hanya melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah dari sisi eksekutif, tetapi juga memberikan perhatian pada tata kelola di lingkungan legislatif.
“Kegiatan di daerah itu biasanya kegiatan koordinasi dan supervisi. Jadi memang kita melakukan pendampingan sekaligus pengawasan jajaran di pemerintah daerah, baik di eksekutif maupun di legislatif,” ujar Budi.
Menurut Budi, salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam koordinasi di Jawa Timur adalah pengelolaan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Perhatian tersebut tidak terlepas dari adanya perkara hibah pokok-pokok pikiran masyarakat (pokmas) yang sebelumnya ditangani di wilayah Jawa Timur.
Ia mengatakan, penguatan pengawasan sejak tahap awal diperlukan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam proses perencanaan maupun penganggaran daerah.
“Di Jawa Timur itu kan sebelumnya ada perkara soal hibah pokmas, sehingga soal pokir ini juga menjadi fokus KPK dalam kerangka pencegahan, ya untuk menyisir supaya penyimpangan-penyimpangan itu juga bisa kita lakukan mediasi dan pencegahan di awal,” jelasnya.
Budi juga menegaskan bahwa kunjungan KPK ke DPRD Kota Malang tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan kegiatan penindakan. Ia menyebut fungsi koordinasi dan supervisi merupakan bagian dari upaya KPK membangun sistem pencegahan di pemerintahan daerah.
Terkait agenda spesifik yang berlangsung di Malang, Budi menyampaikan bahwa rincian kegiatan perlu dipastikan lebih lanjut. Ia juga membedakan kegiatan tersebut dengan proses penegakan hukum yang tengah berjalan di daerah lain, termasuk penggeledahan di BPN Mojokerto yang berkaitan dengan penyidikan perkara ATR/BPN.
“Secara umum KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi melakukan pendampingan sekaligus pengawasan ke seluruh pemerintah daerah,” kata Budi.
Sementara itu, Wahyu Hidayat menyebut koordinasi bersama KPK telah berlangsung sejak pagi hingga menjelang malam. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi pengingat bagi jajaran eksekutif dan legislatif agar setiap kebijakan serta pelaksanaan pemerintahan tetap berpedoman pada regulasi.
“Tadi dari pagi sampai menjelang Isya kita membahas beberapa hal. Intinya adalah mengingatkan terkait dengan regulasi-regulasi yang ada, kondisi saat ini, agar kejadian yang terjadi di daerah lain tidak terjadi di Kota Malang,” ungkap Wahyu.
Ia menambahkan, langkah pencegahan tersebut diperlukan agar seluruh unsur pemerintahan memahami rambu-rambu dalam menjalankan kewenangan masing-masing.
“Kita mengantisipasi saja agar eksekutif maupun legislatif selalu mengikuti rambu-rambu yang ada,” lanjutnya.
Wahyu menjelaskan, pembahasan tidak hanya berkutat pada persoalan Pokir. KPK juga memberikan perhatian terhadap berbagai aspek tata kelola pemerintahan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), mulai dari perencanaan, penganggaran, aset daerah, pendapatan, perizinan, hingga pengawasan.
Dari unsur legislatif, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta menyatakan bahwa DPRD siap memperkuat pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berusaha mewujudkan Pemerintahan Daerah Kota Malang yang akuntabel, transparan, dan berada di dalam koridor aturan,” tegas Amithya.
Menurutnya, penguatan Inspektorat menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan. Fungsi pengawasan internal pemerintah daerah dinilai perlu berjalan beriringan dengan fungsi pengawasan DPRD agar pengendalian terhadap tata kelola pemerintahan semakin kuat.
“Pada kegiatan ini juga ditekankan penguatan peran Inspektorat dalam fungsi pengawasan, yang nantinya akan bersinkronisasi dengan fungsi pengawasan DPRD,” jelasnya.
Mengenai Pokir dan hibah, Amithya menegaskan bahwa keduanya tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. Setiap usulan harus ditempatkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah.
“Pokir adalah bagian dari perencanaan program pemerintah daerah. Semuanya harus sesuai prinsip dan alur RPJMD yang telah disahkan bersama oleh eksekutif dan legislatif,” pungkasnya.
Koordinasi antara KPK, Pemkot Malang, dan DPRD tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang terjadinya penyimpangan sejak tahap perencanaan. Penguatan sistem pengawasan diharapkan dapat memastikan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program daerah tetap berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta akuntabel.














