BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti 412 Perkara, Sabu hingga Senjata Api

×

Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti 412 Perkara, Sabu hingga Senjata Api

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut berasal dari perkara periode Maret hingga Agustus 2026.

Pemusnahan berlangsung di Kayuagung, Rabu, 23 September 2026, dan dihadiri Wakil Bupati OKI Supriyanto, S.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Kejari OKI serta tamu undangan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika, senjata api dan amunisi, senjata tajam, pakaian serta sejumlah barang bukti lainnya.

Untuk perkara narkotika, terdapat 34 berkas perkara. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu sekitar 100 bungkus atau paket kecil dengan berat total 188,085 gram.

Selain itu, terdapat 155 butir ekstasi dan satu bungkus serbuk dengan berat total sekitar 65,368 gram. Kejari OKI juga memusnahkan satu paket ganja dengan berat sekitar 941,345 gram.

Narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen. Hasilnya kemudian dibuang ke septic tank untuk memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, barang bukti senjata api, amunisi dan senjata tajam berasal dari 50 berkas perkara.

Jumlahnya terdiri dari enam pucuk senjata api, 23 butir amunisi aktif dan 52 senjata tajam berupa pisau, garpu, parang serta jenis lainnya.

Senjata dan amunisi dirusak menggunakan gergaji besi dan gerinda hingga tidak lagi dapat digunakan. Barang bukti tersebut kemudian dikubur.

Adapun pakaian dan barang bukti lainnya berasal dari 328 berkas perkara dan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI Agung mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami memastikan barang bukti tersebut tidak kembali digunakan atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Agung, atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

Menurut dia, pengelolaan barang bukti tidak berhenti pada proses pemusnahan. Kejari OKI juga melakukan pengelolaan terhadap barang rampasan yang masih memiliki nilai ekonomi sesuai dengan ketentuan hukum.

Dari sektor tersebut, Kejari OKI mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp355,483 juta sepanjang Januari hingga September 2026.

Selain itu, lelang perkara tilang menghasilkan penerimaan sebesar Rp13,827 juta.

Di sisi pelayanan masyarakat, Kejari OKI juga menjalankan program GADIS MANJA, singkatan dari Pengantaran Barang Bukti Gratis, Tunggu di Rumah Saja.

Program ini ditujukan bagi masyarakat yang berdasarkan putusan pengadilan atau ketentuan hukum berhak menerima kembali barang bukti.

Hingga September 2026, program tersebut telah dilaksanakan sebanyak 65 kali.

Agung mengatakan pengelolaan barang bukti dan pelayanan pengembalian barang kepada pihak yang berhak merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara setelah proses persidangan selesai.

“Selain memastikan barang bukti yang harus dimusnahkan benar-benar tidak dapat digunakan kembali, kami juga berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berhak menerima barang bukti. Prinsipnya, seluruh proses harus dilaksanakan sesuai putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Penulis: Rachmat Sucipto
Editor: Redaksi