BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Tega Bacok Lansia 71 Tahun di Jambi Selatan, Pemuda Ini Ditangkap Kurang dari Sejam

×

Tega Bacok Lansia 71 Tahun di Jambi Selatan, Pemuda Ini Ditangkap Kurang dari Sejam

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan mengamankan seorang pria berinisial ADP (24) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang lansia berinisial D (71) di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Terduga pelaku diamankan kurang dari satu jam setelah kejadian yang berlangsung di Jalan H.M. Yusuf Nasri, RT 006, Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut, Rabu (23/9/2026).

Informasi mengenai kejadian diterima piket Reskrim Polsek Jambi Selatan setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Personel Unit Reskrim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan ADP yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, ADP mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang berwarna silver dengan gagang terikat tali berwarna merah.

ADP selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan, untuk kasusnya ditangani Polsek Jambi Selatan. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan luka berat,” ujar AKP Taroni Zebua.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan segera melaporkan tindak pidana kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110.

Penulis: Jolyot
Editor: Redaksi