BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Cegah Salah Aturan, Kanwil Kemenkum Jambi Latih Perangkat Desa Susun Produk Hukum

×

Cegah Salah Aturan, Kanwil Kemenkum Jambi Latih Perangkat Desa Susun Produk Hukum

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi mendorong aparatur pemerintah daerah dan perangkat desa memahami teknik penyusunan produk hukum secara tepat melalui penyuluhan hukum bertema Legal Drafting.

Kegiatan yang digelar Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (23/9/2026).

Penyuluhan diikuti jajaran pemerintah daerah se-Provinsi Jambi, perangkat desa, paralegal desa/kelurahan, serta tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Jambi. Hadir pula Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jambi Dina Rasmalita, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, Kabag Hukum Provinsi Jambi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jambi Victor Noval Sidabutar, serta jajaran penyuluh hukum.

Dalam sambutannya, Dina Rasmalita menyampaikan bahwa pemahaman mengenai legal drafting diperlukan untuk mendukung pembentukan produk hukum yang berkualitas, transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Dina, pembentukan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan melalui proses yang melibatkan masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pembentukan peraturan perundang-undangan membutuhkan proses yang partisipatif dengan melibatkan masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan peran penyuluh hukum dan paralegal dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Pemahaman yang baik mengenai hak, kewajiban, dan norma hukum diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang efektif sekaligus memberikan kepastian hukum.

Materi kemudian disampaikan Victor Noval Sidabutar yang membahas perbedaan karakteristik produk hukum berupa peraturan dan keputusan.

Victor menjelaskan, produk hukum berbentuk peraturan, seperti Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa, memiliki sifat mengatur, berlaku umum, serta memiliki kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, keputusan, seperti Keputusan Kepala Desa atau Keputusan BPD, bersifat penetapan dengan objek yang individual dan konkret serta berlaku sekali selesai.

“Pemahaman mengenai perbedaan antara peraturan dan keputusan sangat penting agar perangkat desa dapat menentukan bentuk produk hukum yang tepat sesuai dengan materi yang akan diatur,” jelas Victor.

Dalam pemaparannya, Victor juga menjelaskan teknik penyusunan keputusan, mulai dari penggunaan konsideran Menimbang, Mengingat, dan Memperhatikan, penyusunan diktum seperti KESATU, KEDUA, dan seterusnya, hingga tata cara penulisan bagian penutup.

Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai ketentuan teknis penyusunan peraturan desa untuk meminimalkan kesalahan dalam pembentukan produk hukum di tingkat desa.

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Peserta mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai praktik penyusunan produk hukum desa, termasuk penggunaan tanda baca dalam konsideran Perdes serta perbedaan waktu penetapan dan pengundangan Perdes.

Menanggapi pertanyaan tersebut, narasumber menjelaskan bahwa pada akhir kalimat konsideran digunakan tanda titik koma (;), sedangkan tanda titik (.) digunakan pada bagian diktum menetapkan. Sementara itu, penetapan dan pengundangan Perdes dapat dilakukan pada waktu yang sama maupun berbeda dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Peserta juga mempertanyakan pencantuman Lembaran Negara atau Berita Negara dalam dasar hukum. Narasumber menjelaskan bahwa pencantuman tersebut dilakukan secara lengkap sesuai dengan ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi berharap aparatur pemerintah daerah, perangkat desa, dan paralegal semakin memahami teknik pembentukan produk hukum sehingga produk hukum yang disusun dapat lebih tepat, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Jambi dalam memperkuat pemahaman hukum aparatur serta mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan partisipatif di Provinsi Jambi.

Penulis: Jolyot
Editor: Redaksi