BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Aturan Baru Pembuatan Perda yang Berbasis Digital

×

Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Aturan Baru Pembuatan Perda yang Berbasis Digital

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi mengikuti uji petik dan permohonan masukan terkait Pedoman Pembinaan dan Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah oleh Kantor Wilayah, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut diikuti dari ruang rapat Kanwil Kemenkum Jambi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.

Uji petik ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan pedoman agar lebih operasional, aplikatif, serta sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pembentukan regulasi di daerah. Masukan dari Kantor Wilayah diperlukan karena Kanwil menjadi salah satu pihak yang menjalankan pembinaan dan fasilitasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah di daerah.

Dalam pembahasan, Tim Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menekankan pentingnya perencanaan regulasi yang berbasis bukti atau evidence-based regulation serta terintegrasi secara digital.

Selain itu, perencanaan pembentukan regulasi perlu memperhatikan asas dan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, penerapan Good Regulatory Practices (GRP), penyusunan kajian analisis dampak regulasi, kesesuaian dengan hierarki peraturan perundang-undangan, serta pelibatan masyarakat secara bermakna atau meaningful participation.

Pedoman yang dibahas juga menempatkan Kantor Wilayah pada posisi strategis dalam mendukung proses perencanaan Peraturan Daerah. Peran tersebut mencakup tahap persiapan, penelaahan dokumen teknis, pemetaan dasar kewenangan, hingga penelaahan substansi rancangan.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan materi yang dirancang memiliki dasar kewenangan yang jelas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan turut menyoroti pentingnya kajian analisis dampak dalam proses perencanaan. Kajian tersebut diharapkan dapat membantu memastikan rancangan Peraturan Daerah disusun berdasarkan data, kondisi empiris, dan permasalahan yang benar-benar dihadapi masyarakat.

Dalam forum tersebut, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan menyampaikan bahwa pengembangan pedoman perlu mempertimbangkan hasil analisis dan matriks yang telah disusun pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, pengembangan selanjutnya dapat diarahkan pada penguatan matriks berbasis teknologi dengan mengintegrasikan hasil analisis terdahulu dan komponen baru ke dalam sistem yang lebih terarah.

Berbagai masukan yang disampaikan Kantor Wilayah dalam uji petik tersebut selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan pedoman. Pedoman yang semakin operasional diharapkan dapat memperkuat keterlibatan Kanwil sejak tahap awal perencanaan serta mendukung pembentukan Peraturan Daerah yang berkualitas, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Penulis: Jolyot
Editor: Redaksi