MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Satgas Preventif Operasi Sikat Musi I 2026 Polda Sumatera Selatan langsung bergerak melakukan penertiban terhadap aksi premanisme. Pada hari pertama pelaksanaan operasi, sedikitnya tiga preman disikat polisi, Kamis (24/9/2026).
Penindakan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB itu dilakukan di kawasan Simpang Macan Lindungan, Palembang, dipimpin langsung Kasatgas Preventif Ops Sikat Musi I Kompol Amin Hanafi, S.H., M.H., dengan melibatkan 11 personel.
Selain mengamankan tiga preman, petugas juga menyita sejumlah uang tunai yang ditemukan saat penindakan.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial A (28), seorang pengamen yang berdomisili di Jalan Perintis 1 Palembang, dengan uang tunai sebesar Rp4.500. Kemudian MRD (26), pengamen asal Jalan Macan Lindungan LR. Kopri, dengan uang tunai Rp15.000. Sementara RF (21), pegawai bangunan yang tinggal di Macan Lindungan LR. Tunggal 5, kedapatan membawa uang tunai Rp24.000.
Seluruh pihak yang diamankan berikut barang bukti telah didata dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasatgas Humas Ops Sikat Musi I Kompol I Putu Suryawan, S.H., S.I.K., membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan personel Satgas Preventif di lokasi tersebut.
“Benar bahwa Satgas Preventif Operasi Sikat Musi I telah melaksanakan giat penindakan terhadap aksi premanisme di kawasan Simpang Macan Lindungan Palembang. Langkah penertiban ini dilakukan secara terukur untuk merespons keresahan masyarakat serta memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Sumsel tetap kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung langkah kepolisian dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Kompol I Putu Suryawan.
Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menjawab keluhan warga terkait praktik premanisme di ruang publik.
Polda Sumsel menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Sikat Musi I 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada upaya preventif dan pemeliharaan keamanan di ruang publik. Kehadiran personel di lokasi-lokasi yang dinilai rawan diharapkan dapat mencegah gangguan kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang meresahkan atau berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.














