MATTANEWS.CO, JAMBI – Peningkatan kualitas pelayanan hukum dan tindak lanjut pengaduan masyarakat menjadi salah satu pembahasan dalam Program “Pasti Ada Solusi” Episode 18 yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi secara daring, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting mulai pukul 10.00 WIB itu diikuti dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Kakanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian hadir didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita.
Program “Pasti Ada Solusi” menjadi sarana penyampaian informasi, pemantauan kinerja, sekaligus tindak lanjut terhadap berbagai permasalahan dan pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada Kementerian Hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menyampaikan arahan terkait perkembangan kinerja pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI). Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan serta memastikan setiap permasalahan masyarakat memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pelayanan AHU dan KI, agenda juga membahas perkembangan kinerja Kementerian Hukum, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Kementerian Hukum.
Menteri Hukum menekankan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola di lingkungan Kementerian Hukum.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan sesi pengaduan melalui Program “Pasti Ada Solusi”. Sejumlah permasalahan terkait hukum dan pelayanan masyarakat dipaparkan untuk mendapatkan penjelasan serta tindak lanjut dari unit kerja yang memiliki kewenangan.
Dalam sesi tersebut, setiap pengaduan dibahas berdasarkan substansi permasalahan, termasuk langkah penyelesaian dan status tindak lanjutnya. Koordinasi antarunit maupun dengan instansi terkait menjadi bagian penting dalam memastikan pengaduan masyarakat mendapatkan penanganan yang jelas.
Turut dibahas rekap tindak lanjut pengaduan non-tusi Kementerian Hukum. Terhadap pengaduan yang berada di luar tugas dan fungsi Kementerian Hukum, koordinasi dilakukan dengan instansi atau pihak yang memiliki kewenangan agar masyarakat tetap memperoleh kejelasan mengenai penanganan permasalahan yang disampaikan.
Kakanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian mengatakan, keikutsertaan jajaran Kanwil dalam program tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk mengikuti arahan dan kebijakan Kementerian Hukum, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan merespons kebutuhan masyarakat.
“Setiap pengaduan dan permasalahan masyarakat harus menjadi perhatian. Meskipun tidak seluruhnya menjadi kewenangan Kementerian Hukum, koordinasi dengan pihak terkait tetap diperlukan agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan solusi sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Jonson.
Melalui keikutsertaan dalam Program “Pasti Ada Solusi” Episode 18, Kanwil Kemenkum Jambi memperkuat komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, tindak lanjut pengaduan masyarakat, serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Kegiatan tersebut berlangsung secara daring dan diikuti jajaran Kementerian Hukum dari berbagai Kantor Wilayah.














