MATTANEWS.CO, JAMBI – Pemanfaatan sistem elektronik untuk mendukung pembinaan dan pengembangan karier Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi salah satu fokus Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) Edisi ke-15 yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jumat (25/9/2026).
Forum yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting sejak pukul 08.00 WIB itu diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.
Kegiatan mengangkat tema peningkatan pembinaan perancangan peraturan perundang-undangan melalui pemutakhiran data, fasilitasi kerja sama, serta pengembangan kompetensi Perancang secara elektronik.
Forum dibuka Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya peran Jabatan Fungsional (JF) Perancang dalam mendukung pembentukan regulasi sekaligus pengembangan karier dan kesejahteraan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam forum tersebut turut disampaikan rancangan kebijakan yang memberikan ruang bagi JF Perancang untuk melaksanakan rangkap jabatan. Selain itu, pemetaan kebutuhan formasi Perancang di tingkat pusat dan wilayah dinilai penting untuk memastikan ketersediaan formasi serta mendukung kepastian pengembangan jenjang karier.
Selanjutnya, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Widyastuti, memaparkan strategi pembinaan JF Perancang melalui aplikasi e-Perancang.
Sistem tersebut digunakan untuk mendukung pemutakhiran data, fasilitasi kerja sama, pengembangan kompetensi, serta penyediaan basis data yang dapat dimanfaatkan dalam perencanaan kebutuhan formasi, pelaksanaan uji kompetensi, dan penyelenggaraan pelatihan.
Data yang perlu diperbarui antara lain identitas dan data kepegawaian, pangkat dan golongan, jabatan serta riwayat karier, penempatan atau penugasan, hingga Penetapan Angka Kredit (PAK).
Materi kemudian dilanjutkan Muchtar Sani yang menjelaskan pemanfaatan aplikasi e-Perancang Versi 2 sebagai sarana pemutakhiran data dan pengembangan kompetensi. Aplikasi tersebut dilengkapi fitur profil dan riwayat kepegawaian, PAK, estimasi karier, materi pendalaman, serta dokumen resmi.
Bagi instansi pengguna, e-Perancang juga menyediakan fitur pemantauan data Perancang, notifikasi kenaikan pangkat dan jabatan, serta pengajuan kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
Forum dilanjutkan dengan diskusi mengenai sejumlah persoalan pembinaan JF Perancang, antara lain formasi dan persyaratan pendidikan dan pelatihan, penyusunan kebutuhan formasi, pelaksanaan Uji Kompetensi periode November, penginputan angka kredit dan ijazah S2, perubahan Surat Keputusan (SK), rangkap jabatan, serta pemutakhiran data Perancang.
Dalam diskusi tersebut, instansi pembina mengimbau Perancang dan instansi pengguna segera menyelesaikan pemutakhiran data. Data yang telah diperbarui selanjutnya akan diintegrasikan dari e-Perancang Versi 1 ke e-Perancang Versi 2 untuk mendukung pelaksanaan Uji Kompetensi serta proses pembinaan dan pengembangan karier.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, mengatakan pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembinaan Perancang berjalan berdasarkan informasi yang akurat.
“Pemutakhiran data Perancang perlu menjadi perhatian bersama karena data tersebut menjadi dasar dalam mendukung perencanaan formasi, pengembangan kompetensi, hingga pembinaan karier. Pemanfaatan sistem elektronik juga diharapkan dapat membuat proses pembinaan menjadi lebih tertib, terintegrasi, dan mudah dipantau,” ujar Dina.
Melalui Forum Pendalaman Materi Perancang PUU Edisi ke-15, Kanwil Kemenkum Jambi mendapatkan penguatan informasi mengenai arah kebijakan pembinaan JF Perancang serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung pengelolaan data dan pengembangan kompetensi.
Pemutakhiran data secara berkala dan optimalisasi aplikasi e-Perancang menjadi bagian penting dalam membangun basis data Perancang yang akurat, mendukung perencanaan kebutuhan formasi dan kompetensi, serta memperkuat pembinaan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan.














