BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kasus Kematian Brigpol EWS, Empat Polisi Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Soroti Proses Penetapan Tersangka

×

Kasus Kematian Brigpol EWS, Empat Polisi Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Soroti Proses Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Perkembangan kasus kematian Brigpol EWS memasuki babak baru. Setelah penyidik menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, empat anggota Polri yang terseret dalam perkara narkoba mengajukan praperadilan dan mempersoalkan proses penetapan tersangka yang mereka jalani.

Penasihat hukum keempat tersangka, Chris Januardi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya mengajukan sejumlah permohonan praperadilan terkait perkara yang menjerat para kliennya.

Sebelumnya, penyidik Polda Jambi telah menetapkan lima anggota Polri dan satu warga sipil sebagai tersangka dalam rangkaian perkara terkait kematian Brigpol EWS. Terhadap lima anggota Polri tersebut juga telah dijatuhkan sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik pada 7 Agustus 2026.

Pasca putusan etik tersebut, Brigpol UVS ditahan di Rutan Polda Jambi. Sementara empat anggota Polri lainnya, yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DH, dan Bripda EBD, diproses dalam perkara narkoba yang menurut penasihat hukum berkaitan dengan dugaan konsumsi narkoba dan minuman beralkohol bersama almarhum Brigpol EWS sebelum meninggal dunia.

Menurut Chris, tiga kliennya, yakni Aipda MA, Bripka DH, dan Bripda EBD, sempat dibawa ke IPWL Sahabat Jambi untuk menjalani proses rehabilitasi berdasarkan laporan polisi model A yang diterbitkan Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur.

Sementara Aipda EF kemudian dibawa ke tempat rehabilitasi yang sama pada 10 Agustus 2026 berdasarkan laporan polisi model A yang diterbitkan Ditresnarkoba Polda Jambi.

Chris mempertanyakan dasar hukum proses rehabilitasi terhadap keempat kliennya tersebut. Ia menduga terdapat persoalan prosedur dalam proses yang dijalani para kliennya.

Menurut Chris, setelah pihaknya mempertanyakan dasar hukum tersebut kepada Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur dan Ditresnarkoba Polda Jambi, keempat kliennya kemudian dikembalikan oleh pihak yayasan kepada penasihat hukum dengan disaksikan aparat dari kedua satuan tersebut.

Penasihat hukum selanjutnya menempuh jalur praperadilan. Chris menyebut terdapat dua perkara praperadilan terkait perkara narkoba serta satu perkara pidana umum yang diajukan pihaknya.

Untuk perkara narkoba dengan pemohon Aipda EF, Chris mengatakan sidang telah memasuki tahap pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (24/9/2026).

Sementara di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, pembacaan kesimpulan praperadilan dengan pemohon Aiptu MA, Bripka DH, dan Bripda EBD telah dilakukan pada Jumat (25/9/2026).

Chris mengatakan, dalam persidangan pihaknya mempersoalkan sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai prosedur dalam proses penetapan tersangka terhadap keempat kliennya.

Di antaranya, menurut Chris, tidak adanya penyerahan dokumen penetapan tersangka kepada para kliennya. Ia juga mempersoalkan proses pemeriksaan saksi yang disebutnya tidak dilakukan melalui prosedur yang semestinya, termasuk terkait surat resmi dan waktu pemeriksaan.

Selain itu, Chris mempersoalkan alat bukti berupa hasil pemeriksaan sampel urine. Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh dokter pada klinik kepolisian yang dinilainya tidak memiliki laboratorium terakreditasi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyebut pemeriksaan sampel urine tersebut pada awalnya dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal Propam, bukan sebagai alat bukti untuk kepentingan proses pidana narkoba.

Atas sejumlah persoalan tersebut, penasihat hukum menilai terdapat dasar untuk mempersoalkan keabsahan proses penetapan tersangka terhadap keempat kliennya.

“Kami berharap hakim pemeriksa dapat memberikan keputusan seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar Chris.

Seluruh dalil dan keberatan yang disampaikan penasihat hukum tersebut masih menjadi bagian dari proses praperadilan. Penilaian mengenai sah atau tidaknya proses hukum yang dipersoalkan akan ditentukan melalui putusan hakim sesuai kewenangannya.(*)

Penulis: Jolyot
Editor: Redaksi