MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mempercepat proses pembangunan Flyover Gedangan. Salah satu tahapan penting yang kini menjadi perhatian adalah penyelesaian pengadaan tanah milik warga yang terdampak pembangunan.
Dalam proses tersebut, Pemkab Sidoarjo memutuskan menggunakan mekanisme pengadaan tanah secara bertahap melalui penetapan lokasi (penlok). Skema tersebut ditempuh setelah Pemkab Sidoarjo melakukan koordinasi dan meminta pendampingan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Pembahasan mengenai mekanisme pengadaan tanah kembali dilakukan pada Jumat pagi (25/9/2026) di Ruang Delta Wicaksana, Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Pertemuan tersebut melibatkan BPKP Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo ingin seluruh proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Gedangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar proses pengadaan tanah tidak menimbulkan persoalan hukum, administrasi, maupun persoalan dalam tata kelola aset dan keuangan daerah di kemudian hari.
“Proses pengadaan tanah Flyover Gedangan kita putuskan memakai mekanisme dengan tahapan. Tidak mekanisme langsung. Ini sesuai mitigasi risiko hukum dan administrasi yang kita peroleh dari BPKP Jatim,” ujar Subandi.
Ia menjelaskan, sebelum menentukan mekanisme tersebut, Pemkab Sidoarjo telah melakukan mitigasi terhadap berbagai potensi risiko yang mungkin muncul dalam proses pengadaan tanah. Koordinasi dengan BPKP Jatim dan BPN juga dilakukan untuk memastikan skema yang dipilih memiliki dasar hukum dan tata kelola yang jelas.
Subandi menyebut, salah satu pertimbangan utama adalah adanya potensi penolakan masyarakat serta ketidakpastian hukum apabila pengadaan lahan dilakukan secara langsung.
Karena itu, Pemkab Sidoarjo memilih mekanisme bertahap melalui penlok yang diterbitkan Bupati Sidoarjo.
“Kita ingin proses pengadaan tanah ini benar-benar sesuai tata kelola dan kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai di kemudian hari muncul persoalan hukum maupun administrasi karena prosesnya tidak dilakukan secara tepat,” tegasnya.
Subandi mengatakan, mekanisme pengadaan tanah secara bertahap tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Ia menjelaskan, kebutuhan lahan untuk pembangunan Flyover Gedangan berada pada skala pengadaan tanah yang relatif kecil, yakni sekitar dua hektare lebih.
“Sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, pengadaan di bawah 5 hektare kita memakai mekanisme tahapan pengadaan tanah. Karena kebutuhan pengadaan tanah Flyover Gedangan hanya 2 hektare sekian,” jelasnya.
Meski mekanisme bertahap membutuhkan proses yang lebih panjang dibandingkan pengadaan secara langsung, Pemkab Sidoarjo menilai skema tersebut memberikan kepastian proses dan mitigasi risiko yang lebih baik.
Pertimbangan tersebut sejalan dengan hasil koordinasi Pemkab Sidoarjo bersama BPKP Jatim.
Perwakilan BPKP Jatim, Yohannes, yang hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa penggunaan mekanisme tahapan dalam pengadaan tanah Flyover Gedangan dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 146 dan Pasal 148.
Menurut Yohannes, pengadaan tanah skala kecil dapat menggunakan mekanisme tahapan apabila memenuhi kondisi tertentu. Salah satunya adalah adanya potensi penolakan dari masyarakat terhadap proses pengadaan tanah.
“BPKP juga menyarankan seperti di Pasal 148 tadi. Bahwa memenuhi syarat diadakan secara tahapan walaupun luasannya di bawah 5 hektare. Pertimbangan kita, itu risiko yang paling minim walaupun secara tahapan akan lebih panjang. Tapi itu akan lebih minim risikonya dibanding dengan pengadaan secara langsung,” jelas Yohannes.
Ia menambahkan, selain mempertimbangkan potensi penolakan masyarakat, penggunaan mekanisme tahapan juga relevan ketika lokasi pembangunan tidak memungkinkan untuk dipindahkan.
Dengan pertimbangan tersebut, BPKP Jatim menilai mekanisme tahapan melalui penlok menjadi salah satu opsi yang dapat digunakan Pemkab Sidoarjo dalam menyelesaikan pengadaan lahan Flyover Gedangan.
Pemkab Sidoarjo pun memastikan proses selanjutnya akan dilakukan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum, kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan.














