BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Dugaan Kumpul Kebo, Staf UB Dilaporkan Istri Sah ke Polres Malang

×

Dugaan Kumpul Kebo, Staf UB Dilaporkan Istri Sah ke Polres Malang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MALANG – Persoalan rumah tangga yang melibatkan seorang staf Universitas Brawijaya (UB) Malang berinisial HS bergeser ke ranah hukum. HS dilaporkan oleh istri sahnya, LW, ke Satres PPA dan PPO Polres Malang atas dugaan kohabitasi atau hidup bersama dengan perempuan lain di luar perkawinan yang sah.

Laporan tersebut berkaitan dengan keberadaan HS yang diduga tinggal bersama seorang perempuan di sebuah rumah kawasan Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Persoalan itu mencuat setelah pihak keluarga pelapor melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama tim kuasa hukum, perangkat desa, serta unsur keamanan setempat.

Kuasa hukum LW, Medina Syfa Nur Ariyadi, S.H., mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan informasi mengenai keberadaan HS di rumah tersebut. Proses tersebut turut melibatkan unsur kepolisian, Babinsa, dan perangkat desa sebelum akhirnya pihak keluarga menempuh jalur hukum.

“Yang kami laporkan adalah dugaan kohabitasi yang dilakukan suami Ibu LW. Sebelumnya sudah dilakukan klarifikasi langsung di lokasi Banjararum dengan melibatkan Polsek, Babinsa dari Koramil dan perangkat desa,” ujar Medina usai membuat laporan, Sabtu (26/9/2026) malam.

Dari pengecekan di lokasi, HS disebut berada di rumah tersebut bersama seorang perempuan. Berdasarkan keterangan ketua RT setempat, keduanya diduga telah tinggal bersama selama kurang lebih enam bulan.

Saat dilakukan klarifikasi, pasangan tersebut disebut menyampaikan bahwa keduanya telah menikah secara siri. Namun, menurut tim kuasa hukum pelapor, tidak ada dokumen perkawinan yang dapat ditunjukkan ketika dimintai keterangan mengenai status hubungan tersebut.

Di sisi lain, Medina menegaskan bahwa hubungan perkawinan antara LW dan HS hingga kini masih tercatat secara sah menurut hukum negara. Status tersebut belum berubah lantaran proses perceraian yang diajukan HS masih berlangsung di pengadilan.

Dengan demikian, persoalan yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan dugaan keberadaan HS bersama perempuan lain, tetapi juga menyangkut status perkawinan yang secara hukum belum berakhir.

Menurut Medina, konflik rumah tangga LW dan HS telah berlangsung cukup lama. Komunikasi antara keduanya disebut telah terputus sekitar dua tahun terakhir. Bahkan, LW disebut kesulitan menghubungi suaminya karena nomor teleponnya telah diblokir.

Dalam periode tersebut, HS juga disebut semakin jarang pulang ke kediaman keluarga di Mojokerto. Pemberian nafkah kepada keluarga, menurut kuasa hukum, juga dinilai tidak berjalan secara layak. Sementara kebutuhan anak disebut lebih banyak dipenuhi ketika diminta.

Kendati demikian, pihak pelapor menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum. Kuasa hukum menyerahkan pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Status terlapor dalam perkara ini tetap merupakan dugaan dan kami tidak bermaksud mendahului proses hukum sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Medina.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ahmad Muhlisin, S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut menggunakan ketentuan dalam KUHP nasional yang baru, yakni Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah. Ketentuan mengenai kohabitasi tersebut menjadi salah satu instrumen hukum baru yang kini telah berlaku dalam sistem hukum pidana nasional.

“Kami melaporkan HS atas tindakan kohabitasi atau kumpul kebo dengan menggunakan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Ahmad, Minggu (27/9/2026).

Ahmad menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan delik aduan sehingga proses hukum dapat berjalan berdasarkan adanya pengaduan dari pihak yang memiliki kedudukan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Pihak kuasa hukum berharap Polres Malang dapat menangani laporan tersebut secara objektif dan profesional. Seluruh fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh nantinya diharapkan menjadi dasar dalam menentukan arah penanganan perkara.

Mereka juga meminta masyarakat tidak membangun kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Sebab, seluruh tudingan yang disampaikan dalam laporan masih berada dalam tahap dugaan dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Laporan ini sekaligus menjadi perhatian karena menyangkut penerapan ketentuan kohabitasi dalam KUHP nasional yang baru. Selanjutnya, aparat penegak hukum akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan dalam proses hukum.

Penulis: M Solikin
Editor: Selfy