BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Pemodal Perambahan Hutan Lindung Air Telang Ditahan, Beli Lahan Rp 20 Juta/Hektar Tanpa Dokumen Resmi

×

Pemodal Perambahan Hutan Lindung Air Telang Ditahan, Beli Lahan Rp 20 Juta/Hektar Tanpa Dokumen Resmi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumatera Selatan akhirnya menahan Muhammad Ali, pemodal sekaligus pemilik lahan dalam perkara perambahan kawasan Hutan Lindung Air Telang di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Senin (28/9/2026).

Penahanan dilakukan setelah Muhammad Ali dua kali tidak penuhi panggilan penyidik. Ia kemudian dijemput paksa di kediamannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Chusnul Qomar melalui Kanit 1 Sie Intelair AKP Deni Suherdi menjelaskan, kasus tersebut berawal dari penangkapan empat orang yang tengah melakukan aktivitas penggarapan lahan di kawasan Hutan Lindung Air Telang, Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

“Dari empat orang yang ditangkap penyidik Intelair Subdit Gakkum menetapkan Endek selaku mandor sebagai tersangka dan tiga orang lainnya berstatus saksi,” kata AKP Deni Suherdi.

Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka Endrek, diketahui bahwa Muhammad Ali merupakan pihak yang menyediakan modal sekaligus pemilik lahan yang sedang digarap. Endrek disebut mendapat tugas dari Ali untuk membuka lahan yang berada di kawasan hutan lindung tersebut.

“Ali kami jemput di rumahnya di Desa Bunga Karang pada Kamis dini hari setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan Ali kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,”tuturnya.

Dalam pemeriksaan, Muhammad Ali mengaku memperoleh lahan tersebut dari seseorang berinisial H pada tahun 2023. Luas lahan yang dibeli mencapai enam hektar.

“Tersangka Ali membeli lahan seluas enam hektar seharga Rp 120 juta dari H dengan harga Rp 20 juta per hektarnya tanpa dokumen maupun alas hak yang resmi hanya pembayaran lewat kwitansi saja. Saat itu H mengimingi imingi tersangka Ali bahwa lahan tersebut aman,” ungkapnya.

Setelah menguasai lahan tersebut selama kurang lebih tiga tahun, Ali kemudian mendapat tawaran dari Endrek untuk mengolah lahan dengan menanam kelapa sawit dan kelapa. Endrek juga mengaku memiliki akses untuk menyewa alat berat berupa excavator guna membuka lahan.

“Lalu disepakati antara tersangka Endrek dan tersangka Ali biaya pembukaan lahan Rp 10 juta per hektarnya sehingga Rp 60 juta biaya yang harus dikeluarkan tersangka Ali untuk membuka lahan seluas enam hektar termasuk biaya sewa alat berat maupun gaji buruh dan mandor tapi baru ditransfer tersangka Ali 20 juta,” jelasnya.

Terkait dugaan keterlibatan Muhammad Ali sebagai pengusaha sawit yang memiliki banyak lahan ilegal di Banyuasin, AKP Deni menegaskan hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi tersebut.

“Kami hanya melakukan pengembangan dari tersangka Endrek yang kami tangkap pada 27 Agustus 2026 yang lalu setelah anggota kami melakukan penyelidikan terkait aktivitas perambahan lahan dikawasan Hutan lindung Air Telang Banyuasin dan diamankan empat orang yang sedang membuat parit dari empat orang tersebut satu yang ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Selain itu, Ditpolairud Polda Sumsel mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan, menguasai maupun menduduki kawasan hutan lindung karena berpotensi merusak lingkungan.

“Karena didalam hutan lindung terdapat ekosistem hayati yang harus kita lindungi untuk mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir, abrasi, tanah longsor dan lain sebagainya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Muhammad Ali dijerat dengan Pasal 50 Ayat (3) huruf a dan b Jo Pasal 78 ayat (2) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 17 Ayat (2) huruf a dan b Jo Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b dan/atau Pasal 19 huruf c dan d Jo Pasal 94 Ayat 1 huruf b dan c UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 ke 3 dan/atau Pasal 37 angka 16 ke 1 huruf a dan b UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penulis: Parno
Editor: Selfy