BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejagung RI Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan PT PSMI di Kawasan Hutan Lampung

×

Kejagung RI Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan PT PSMI di Kawasan Hutan Lampung

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung. Terbaru, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi, Senin (28/9/2026) malam, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

“Tim Jaksa Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung,” demikian disampaikan Anang.

Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan masing-masing berinisial NAH dari Perum Perhutani dan WMR dari PT INHUTANI V Wilayah Lampung.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan.

Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Dalam setiap tahapan penanganan perkara, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan dua saksi ini menjadi bagian dari upaya Kejagung mendalami dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Lampung.

Kejaksaan Agung terus melanjutkan proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Namun, dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dalam proses hukum dan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra