MATTANEWS.CO, MALANG — Respons Bagian Kehumasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang terhadap permintaan konfirmasi awak media menuai perhatian. Sorotan muncul setelah permintaan informasi terkait penindakan dugaan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Kedungkandang justru mendapat balasan melalui pesan otomatis.
Penindakan tersebut berlangsung di toko kelontong kawasan Jalan Kali Anyar, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas Bea Cukai Malang mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan rokok ilegal.
Informasi mengenai kegiatan tersebut kemudian dikonfirmasi awak media kepada Bea Cukai Malang. Langkah konfirmasi dilakukan untuk memperoleh keterangan resmi mengenai kronologi penindakan, jenis pelanggaran yang ditemukan, serta tindak lanjut yang dilakukan petugas.
Permintaan keterangan disampaikan melalui grup WhatsApp “Bea Cukai dan Media”, salah satu kanal komunikasi yang digunakan untuk menjembatani kebutuhan informasi antara institusi Bea Cukai dan kalangan pers.
Namun, alih-alih memperoleh penjelasan mengenai kegiatan penindakan, awak media justru menerima balasan otomatis dari salah satu admin yang merepresentasikan bagian humas.
Pesan tersebut menyatakan:
“Mohon maaf saat ini kami sedang berada di luar jam kerja. Kami akan segera merespon pesan Anda pada jam kerja kami (Senin s.d. Jumat / 07.30 s.d. 17.00).”
Balasan otomatis tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan jurnalis. Persoalan yang disorot bukan semata mengenai waktu respons, melainkan bagaimana mekanisme komunikasi publik dijalankan ketika informasi yang diminta berkaitan dengan kegiatan penindakan di lapangan.
Bagi media, konfirmasi dari institusi berwenang menjadi bagian penting dalam proses jurnalistik. Keterangan resmi dibutuhkan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang jelas dan tidak berkembang dari sumber yang belum terverifikasi.
Dalam konteks pemberantasan rokok ilegal, komunikasi publik juga memiliki arti strategis. Informasi yang akurat dari aparat berwenang dapat membantu masyarakat memahami langkah penindakan sekaligus memperkuat edukasi mengenai dampak peredaran barang kena cukai ilegal.
Sorotan terhadap pola komunikasi tersebut turut mendapat perhatian Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono. Ia menyayangkan respons yang dinilai kurang fleksibel dalam membangun komunikasi antara humas instansi dan awak media.
Cahyono menilai keberadaan humas tidak sekadar menjalankan fungsi penyampaian informasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi publik dan menjaga citra kelembagaan.
“Sikap oknum humas itu sangat disayangkan. Humas itu sangat krusial dan memiliki peran besar dalam menciptakan citra baik instansi atau organisasi,” tegas Cahyono.














