MATTANEWS.CO, MALANG — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang memilih tidak tergesa-gesa menyikapi kabar penangkapan salah satu anggota DPRD berinisial MUA oleh Polrestabes Surabaya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Di tengah informasi yang masih berkembang, BK menempatkan klarifikasi resmi aparat penegak hukum sebagai pijakan utama sebelum mengambil langkah kelembagaan. Sikap tersebut sekaligus menjadi bentuk kehati-hatian agar setiap keputusan tidak dibangun dari informasi yang belum terverifikasi.
Ketua BK DPRD Kabupaten Malang, Kuncoro, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Hingga Kamis (1/10/2026), BK belum menerima keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya yang dapat menjadi dasar untuk memastikan perkara tersebut.
“Yang jelas Badan Kehormatan masih tetap mengedepankan dan menghormati asas praduga tak bersalah. Karena ini masih simpang siur dan belum ada informasi resmi dari Polrestabes Surabaya,” kata Kuncoro.
Menurut Kuncoro, posisi BK saat ini bukan untuk membenarkan maupun menyimpulkan informasi yang beredar, melainkan memastikan terlebih dahulu fakta hukum yang menjadi dasar persoalan. Karena itu, pihaknya memilih menunggu keterangan resmi kepolisian sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
“Kami masih cukup bijak dalam menyikapi hal ini. Kami tidak berani mengambil kesimpulan sebelum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Setelah informasi resmi diperoleh dan validitasnya dapat dipastikan, BK berencana membawa persoalan tersebut ke dalam pembahasan internal. Klarifikasi terhadap MUA juga akan dilakukan untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai perkara yang tengah menjadi perhatian tersebut.
“Kami nanti juga punya rencana melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan. Kami jadwalkan secepatnya. Kami juga ingin tahu yang sebenarnya seperti apa,” terang Kuncoro.
Untuk sementara, komunikasi dengan Fraksi Gerindra maupun jajaran partai politik tempat MUA bernaung juga belum dilakukan. Kuncoro menyebut langkah tersebut akan ditempuh setelah BK memperoleh informasi yang memiliki dasar dan kepastian yang lebih jelas dari pihak kepolisian.
“Belum. Tadi sudah saya sampaikan, kami menunggu informasi dan klarifikasi atau rilis resmi dari kepolisian,” ungkapnya.
Mengenai kemungkinan langkah yang nantinya ditempuh, termasuk isu Pergantian Antarwaktu (PAW), Kuncoro menegaskan bahwa BK belum berada pada tahap untuk membicarakan keputusan tersebut.
Menurutnya, setiap kemungkinan tindak lanjut harus ditempatkan dalam kerangka fakta dan mekanisme kelembagaan. Karena itu, BK tidak ingin mendahului proses dengan membuat kesimpulan atas perkara yang status dan informasinya masih menunggu kepastian.
“Kami tidak berani berandai-andai dan tidak berani berspekulasi karena sesuatu yang belum pasti. Kalau sudah pasti, kami akan rapat bersama, mungkin juga menghadirkan pimpinan dewan, baru kemudian menentukan langkah,” pungkasnya.














