MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Penasihat Hukum Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, Bagus Tarigan, S.H., menegaskan pihaknya terus menguji kesesuaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Bagus seusai mengikuti persidangan keempat perkara yang menjerat Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal Riski, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (2/10/2026).
Menurut Bagus, dari proses pemeriksaan saksi di persidangan, terdapat sejumlah keterangan yang menurutnya perlu diuji kembali dengan fakta serta bukti yang ada.
“Pada prinsipnya selaku penasihat hukum itu menguji berita acara, sehingga fakta seperti apa. Berdasarkan data yang digali di persidangan, terungkap tidak sepenuhnya apa yang disampaikan itu benar adanya. Ya, kembali lagi ke majelis hakim bagaimana menilainya,” ujar Bagus kepada wartawan.
Bagus menegaskan, tugas penasihat hukum bukan sekadar membantah keterangan saksi, melainkan menggali fakta secara utuh dan mencocokkannya dengan BAP maupun alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Saat ditanya awak media mengenai kesaksian Eko Heri Susanto, mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Tulungagung yang kini menjabat Camat Kedungwaru, Bagus tidak secara langsung menyimpulkan bahwa saksi tersebut berbohong.
Ia menyerahkan penilaian atas benar atau tidaknya keterangan saksi sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Kita menggali fakta sebenarnya, kita uji BAP. Bapak-bapak sekalian (wartawan), menilai seperti apa,” tegas Bagus.
Keterangan Saksi Harus Didukung Bukti
Bagus mengatakan, setiap keterangan mengenai dugaan penerimaan uang maupun peristiwa tertentu harus memiliki dasar pembuktian yang jelas.
Menurutnya, tuduhan tidak cukup hanya didasarkan pada catatan atau keterangan semata, tetapi harus dikaitkan dengan bukti yang dapat diuji di persidangan.
“Pada intinya apa yang disampaikan saksi saudara Eko itu harus didukung dengan bukti-bukti, terutama terkait penerimaan uang. Tidak bisa menuduhkan segala sesuatu tanpa bukti atau berdasarkan catatan. Tentu nanti majelis hakim yang akan menilai sendiri,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bagus ketika awak media kembali menggali kemungkinan adanya pengaturan atau kesengajaan dalam kesaksian Eko di persidangan.
Namun, Bagus memilih tidak mengambil kesimpulan sendiri.
“Biarlah majelis hakim yang menilai sendiri,” tegasnya.
Soroti Kondisi Saksi Saat Bersaksi
Dalam pemeriksaan di persidangan, Bagus juga sempat menanyakan kepada Eko mengenai kondisi dirinya selama menjabat sebagai Kabag Umum Setda Kabupaten Tulungagung.
Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah apakah Eko pernah menjalani pemeriksaan ke psikiater atau mengonsumsi obat penenang.
Dalam persidangan, Eko menjawab bahwa dirinya tidak pernah menjalani hal tersebut.
“Tidak pernah,” jawab Eko ketika menjawab pertanyaan tersebut.
Bagus kemudian meminta wartawan yang mengikuti jalannya persidangan untuk mencermati sendiri kondisi saksi selama memberikan keterangan.
Ia tidak menyimpulkan kondisi psikologis saksi, namun menyerahkan penilaian terhadap situasi persidangan kepada majelis hakim dan para pihak yang menyaksikannya secara langsung.
“Silakan bapak-bapak (wartawan) menyimpulkan kira-kira kondisi itu seperti tertekan atau tidak. Kalau orang tertekan harusnya apa yang dilakukan. Tapi faktanya demikian, silakan bapak-bapak dan majelis hakim bisa menilai,” kata Bagus.
Sidang Keempat Hadirkan Tiga Saksi
Sebagaimana diketahui, sidang keempat perkara dengan terdakwa Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal Riski, digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (2/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan tiga orang saksi, yakni Eko Heri Susanto, mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Tulungagung yang kini menjabat Camat Kedungwaru; Hari Setiawan, Bendahara Pembantu pada Bagian Umum; serta Yulius Rama Isworo Kabag Umum Setda Kabupaten Tulungagung.
Jalannya persidangan sempat berlangsung cukup tegang ketika keterangan dan pertanyaan dalam pemeriksaan saksi berkembang. Namun, persidangan tetap berjalan hingga selesai dalam kondisi kondusif.
Bagi tim penasihat hukum Gatut Sunu, rangkaian pemeriksaan saksi menjadi ruang penting untuk menguji setiap keterangan yang muncul dengan BAP, bukti, serta fakta yang benar-benar terungkap di hadapan majelis hakim.
Pada akhirnya, seluruh silang keterangan dalam persidangan akan menjadi bagian dari proses pembuktian. Penilaian mengenai kekuatan masing-masing keterangan dan keterkaitannya dengan perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.














