MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG — Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudan Dwi Yoga Ambal Riski kembali memunculkan fakta menarik. Dalam sidang kelima di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (6/10/2026), terungkap pengakuan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Makrus Mannan, mengenai besarnya anggaran yang dikelola dan penggunaannya.
Makrus disebut mengungkap bahwa dari sekitar Rp21 miliar anggaran yang dikelolanya, sekitar Rp19 miliar dialokasikan untuk pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD. Di sisi lain, kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah yang membutuhkan sekitar Rp50 juta disebut tidak mendapatkan alokasi anggaran.
Kondisi tersebut kemudian menjadi sorotan karena sejumlah kegiatan pemerintah daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat disebut tetap berjalan dengan menggunakan uang pribadi pejabat atau staf.
Praktisi hukum asal Tulungagung, H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA., CCD., menilai keterangan tersebut perlu dicermati lebih jauh, khususnya mengenai prioritas penggunaan anggaran dan mekanisme pembiayaan kegiatan pemerintah.
“Rp19 miliar dialirkan ke Pokir, sementara Rp50 juta untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat disebut tidak ada anggaran. Ini perlu dilihat secara terang, bukan hanya dari nominal, tetapi juga dari mekanisme dan prioritas penganggarannya,” ujar Hery dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026) pagi.
Safari Ramadhan: Rp50 Juta Disebut Berasal dari Uang Pribadi
Dalam perkara tersebut, kegiatan Safari Ramadhan di lima titik disebut tetap dilaksanakan sebagaimana kegiatan serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
Masing-masing titik membutuhkan sekitar Rp10 juta. Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, dana tersebut disebut berasal dari uang pribadi Makrus.
Dari lima titik kegiatan, dua titik disebut diserahkan langsung kepada Gatut Sunu Wibowo saat penyerahan kepada takmir masjid. Sementara tiga titik lainnya disebut diterima Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Bahrudin.
Namun, terdapat perbedaan keterangan yang menjadi perhatian. Hery menyebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), uang untuk tiga titik tersebut tercatat diterima langsung oleh Gatut Sunu Wibowo.
Majelis hakim kemudian disebut meminta agar uang tersebut dikembalikan.
Menurut Hery, persoalan tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana kedudukan hukum masing-masing pemberian, terutama karena sumber uang dan konteks kegiatan disebut memiliki pola yang serupa.
“Uang yang sama-sama disebut berasal dari uang pribadi karena anggaran dikatakan tidak tersedia, tentu perlu dilihat secara konsisten. Apakah perbedaan penerima kemudian menghasilkan konsekuensi hukum yang berbeda? Itu menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terang dalam persidangan,” katanya.
Kadinsos Disebut Keluarkan Rp40 Juta
Pola serupa juga muncul dari keterangan saksi lainnya.
Kepala Dinas Sosial Tulungagung disebut mengeluarkan sekitar Rp40 juta dari uang pribadi untuk kegiatan yang berkaitan dengan bantuan kepada sekitar 400 pengemudi becak listrik.
Menurut keterangan yang disampaikan, uang tersebut diberikan kepada Gatut Sunu Wibowo, kemudian dibagikan kepada para penerima bantuan.
Hery menilai mekanisme tersebut patut menjadi perhatian karena kegiatan tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan melibatkan pejabat pemerintahan.
“Kalau memang benar dana tersebut berasal dari uang pribadi pejabat, bukan APBD, maka mekanisme dan dasar pembiayaannya tetap perlu dijelaskan secara terbuka. Terutama karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Kasatpol PP Disebut Keluarkan Rp2,5 Juta, Staf Tambah Rp7,5 Juta
Keterangan lainnya datang dari Hartono, Kasatpol PP Tulungagung.
Dalam persidangan, Hartono disebut mengaku mengeluarkan sekitar Rp2,5 juta dari uang pribadi, sedangkan stafnya menambahkan sekitar Rp7,5 juta.
Total sekitar Rp10 juta tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan pengamanan kegiatan halalbihalal Pemerintah Daerah yang berlangsung di kediaman pribadi Bupati dan Wakil Bupati.
Keterangan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembiayaan kegiatan pemerintah ketika anggaran resmi disebut tidak tersedia.
“Pengamanan kegiatan resmi pemerintah daerah justru disebut dibebankan kepada pejabat dan staf. Ini perlu diuji berdasarkan aturan penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” kata Hery.
Rp19 Miliar Pokir dan Persoalan Prioritas Anggaran
Rangkaian keterangan saksi tersebut kemudian mengarah pada satu pertanyaan besar: bagaimana sebenarnya prioritas penggunaan anggaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung ketika sejumlah kegiatan disebut tidak mendapatkan alokasi dana?
Di satu sisi, sekitar Rp19 miliar dari anggaran yang disebut dikelola Bagian Kesra dialokasikan untuk Pokir anggota DPRD.
Di sisi lain, sejumlah kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat disebut menggunakan uang pribadi pejabat maupun staf karena alasan keterbatasan atau tidak tersedianya anggaran.
Namun, fakta tersebut masih harus ditempatkan sebagai materi dan keterangan yang terungkap dalam persidangan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai relevansi, konsistensi, serta kekuatan pembuktian setiap keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Saksi Mengaku Tertekan
Hal lain yang menjadi sorotan adalah munculnya pola pengakuan sejumlah saksi yang menyebut merasa tertekan, tidak berani menolak permintaan pimpinan, kemudian menggunakan uang pribadi, meminjam dari koperasi, atau menggunakan tunjangan dan TPP untuk memenuhi kebutuhan kegiatan.
Hery menilai keterangan tersebut justru perlu diuji secara objektif.
Menurutnya, rasa tertekan yang disampaikan saksi tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana sebuah keputusan penggunaan uang dibuat, siapa yang meminta, untuk kepentingan apa uang digunakan, serta apakah seluruh proses tersebut sesuai ketentuan administrasi dan pengelolaan keuangan negara.
“Yang harus dibuktikan bukan sekadar siapa yang merasa tertekan atau siapa yang mengeluarkan uang, tetapi bagaimana prosesnya, siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan siapa, dan apakah ada hubungan dengan kewenangan jabatan,” tegasnya.
Pertanyaan Besar untuk Persidangan
Rangkaian fakta tersebut membuat persoalan anggaran dalam perkara Gatut Sunu Wibowo tidak berhenti pada angka.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana kebijakan penganggaran dibuat dan mengapa sejumlah kegiatan disebut harus menggunakan uang pribadi pejabat, sementara anggaran dalam jumlah jauh lebih besar disebut telah dialokasikan untuk Pokir.
Apakah memang tidak tersedia anggaran? Ataukah terdapat mekanisme penganggaran lain yang belum terungkap dalam persidangan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan berada pada opini, melainkan pada alat bukti, keterangan para saksi, dokumen anggaran, serta penilaian majelis hakim.
Yang jelas, persidangan ini membuka ruang bagi publik untuk melihat lebih jauh bagaimana uang daerah direncanakan, dialokasikan, dan dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, masyarakat Tulungagung berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai siapa penerima manfaat dari alokasi sekitar Rp19 miliar untuk Pokir, bagaimana mekanismenya, dan apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jawabannya kini menjadi bagian penting yang akan diuji dalam proses persidangan.














