BeritaBERITA TERKININUSANTARA

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, 6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali

×

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, 6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan hasil penertiban kawasan hutan dengan menyerahkan uang sebesar Rp13,24 triliun ke kas negara serta menguasai kembali kawasan hutan seluas 6,22 juta hektare.

Penyerahan uang dan kawasan hutan tersebut merupakan bagian dari Tahap VIII Penyerahan Denda Administratif, Penyelamatan Keuangan Negara, serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan yang digelar di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (6/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.

Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo mengapresiasi kerja Satgas PKH yang dinilai menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan penertiban kawasan hutan.

“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” ujar Prabowo.

Presiden mengatakan, nilai keuangan negara yang berhasil diselamatkan, ditambah nilai taksiran kawasan yang berhasil dikuasai kembali, memiliki nilai yang sangat besar.

Menurut Prabowo, nilai tersebut bahkan dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari sekolah, rumah, irigasi pertanian hingga pencegahan kebakaran lahan.

“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” tegasnya.

Rp13,24 Triliun Masuk Kas Negara

Pada tahap VIII, total uang yang diserahkan kepada negara mencapai Rp13.241.335.681.910,13.

Dana tersebut masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan dengan tiga sumber utama.

Pertama, denda administratif di bidang kehutanan hasil penagihan Satgas PKH sebesar Rp3.475.738.523.741,13.

Kedua, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271.

Ketiga, penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.

Besarnya penerimaan tersebut menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan kembali aset negara, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap optimalisasi penerimaan negara.

6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan Dikuasai Kembali

Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH juga terus melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, akumulasi kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare.

Jumlah tersebut terdiri atas sektor perkebunan seluas 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare.

Khusus pada Tahap VIII, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan.

Rinciannya, sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Kemudian, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan untuk dilakukan reforestasi atau pemulihan hutan.

Sementara sektor pertambangan seluas 211,95 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Langkah tersebut menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan tidak berhenti pada tindakan penertiban. Pemerintah mengarahkannya pada pemulihan fungsi hutan, penataan tata kelola sumber daya alam, optimalisasi penerimaan negara, serta pengelolaan aset negara secara produktif dan berkelanjutan.

Jaksa Agung: Satgas PKH Bukan Milik Satu Lembaga

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Satgas PKH bukan merupakan kerja satu institusi.

Menurutnya, Satgas PKH merupakan kerja bersama 12 kementerian/lembaga dengan tujuan mengembalikan kawasan hutan beserta manfaatnya kepada negara.

Burhanuddin juga menekankan pentingnya soliditas seluruh unsur yang terlibat. Satgas PKH, kata dia, tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita,” tegas Burhanuddin.

Ia menambahkan, kekuatan penegakan hukum akan semakin besar ketika negara dan masyarakat berada dalam satu barisan.

“Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” sambungnya.

Negara Tegaskan Pengelolaan Hutan untuk Kepentingan Rakyat

Satgas PKH menyatakan penertiban akan terus dilakukan secara terukur dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, hak-hak yang sah juga disebut tetap harus dihormati dan dilindungi.

Penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan tersebut menjadi bagian dari upaya negara menjaga hutan sebagai aset strategis nasional sekaligus membenahi tata kelola sumber daya alam.

Dengan penyerahan uang Rp13,24 triliun dan penguasaan kembali 6,22 juta hektare kawasan hutan, pemerintah menegaskan bahwa penertiban tidak semata berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset, penerimaan negara, dan keberlanjutan fungsi hutan.

Pada akhirnya, keberhasilan penertiban kawasan hutan akan diuji bukan hanya dari besarnya angka yang berhasil diselamatkan, tetapi dari sejauh mana aset negara tersebut benar-benar kembali memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra