MATTANEWS.CO, JAMBI – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendorong Pemerintah Provinsi Jambi bersama pemerintah kabupaten/kota segera melakukan inventarisasi dan pemetaan berbagai persoalan pertanahan, khususnya konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan badan usaha milik negara (BUMN), instansi pemerintah, maupun pihak lainnya.
Menurut Muhammad Khozin, langkah tersebut penting agar persoalan pertanahan yang selama ini sulit diselesaikan di daerah dapat memperoleh jalur penyelesaian yang lebih komprehensif melalui kebijakan Reforma Agraria.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Khozin saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait Pengawasan terhadap Permasalahan Aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset BUMD ke Provinsi Jambi, Selasa (6/10/2026), sebagaimana diberitakan Parlementaria.
Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Khozin menyoroti persoalan kawasan yang telah ditempati masyarakat dalam waktu lama, tetapi pada saat bersamaan diklaim sebagai aset BUMN, termasuk yang berkaitan dengan Pertamina.
Menurutnya, persoalan serupa tidak hanya terjadi di Jambi, tetapi juga ditemukan di berbagai daerah dengan karakter permasalahan yang hampir sama.
“Permasalahan-permasalahan seperti yang disampaikan tadi itu juga banyak terjadi di daerah-daerah yang lain. Bagaimana ada tumpang tindih pemuatan dan kepemilikan. Di satu sisi, masyarakat sudah turun-temurun, sudah berpuluh-puluh tahun bertempat tinggal, bermukim, bahkan bisa dibuktikan alas haknya,” ujar Muhammad Khozin.
Politisi Fraksi PKB tersebut menjelaskan, persoalan agraria dapat menjadi semakin kompleks ketika terdapat klaim aset dari berbagai pihak, baik BUMN maupun instansi pemerintah.
Karena itu, menurutnya, diperlukan mekanisme penyelesaian yang dapat mempertemukan aspek kepastian hukum, kepentingan masyarakat, serta kepentingan negara.
Muhammad Khozin juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kementerian/lembaga, dan pemerintah pusat dalam menyelesaikan konflik pertanahan.
Hal tersebut sejalan dengan fokus kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang diarahkan untuk mengidentifikasi aset yang belum bersertifikat, dikuasai pihak lain, bersengketa, tumpang tindih, serta persoalan pertanahan yang berkaitan dengan Reforma Agraria dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Inventarisasi Konflik Agraria
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Khozin meminta pemerintah daerah tetap melakukan inventarisasi dan mitigasi di lapangan terhadap berbagai persoalan penguasaan maupun tumpang tindih klaim pertanahan.
“Silakan dilakukan inventarisasi, mitigasi di lapangan. Permasalahan-permasalahan seperti yang di Jambi ini kami meyakini banyak terjadi di daerah yang lain, entah dengan PTPN, entah dengan Pertamina, entah dengan TNI. Silakan diinventarisasi, nanti diajukan,” katanya.
Ia menyebut, hasil inventarisasi tersebut nantinya dapat menjadi bahan untuk dibawa melalui Komisi II DPR RI maupun disampaikan kepada pemerintah pusat guna memperoleh alternatif penyelesaian.
Dorongan tersebut sejalan dengan Buku Saku Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI yang menempatkan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan sebagai salah satu isu strategis di Jambi.
Komisi II DPR RI juga meminta agar persoalan aset yang bersengketa, tumpang tindih, atau dikuasai pihak lain dapat dipetakan secara jelas, termasuk pihak yang bertanggung jawab, bentuk penyelesaian, dan target waktunya.














