MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia bukan sekadar pintu keluar-masuk orang dan barang, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum dan pelayanan publik yang dapat diakses masyarakat.
Kehadiran Posko Kejaksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau diharapkan menjadi langkah konkret untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat perbatasan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu, I Ketut Suarbawa, menegaskan bahwa keberadaan posko tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pelintas batas, pengguna layanan, serta pihak-pihak yang beraktivitas di kawasan PLBN Nanga Badau untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum sesuai kewenangan kejaksaan.
Menurutnya, akses terhadap layanan hukum tidak boleh menjadi sesuatu yang sulit dijangkau, terutama di kawasan strategis perbatasan yang memiliki mobilitas masyarakat dan aktivitas pelayanan lintas negara.
“Keberadaan Posko Kejaksaan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kemudahan akses layanan serta konsultasi hukum bagi masyarakat, pelintas batas, pengguna layanan, dan seluruh pihak yang beraktivitas di lingkungan PLBN Nanga Badau,” kata I Ketut Suarbawa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/10/2026).
Ia menilai, kemudahan memperoleh informasi dan konsultasi hukum merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung tata kelola kawasan perbatasan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Lebih dari sekadar fasilitas pelayanan, Posko Kejaksaan diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman mengenai aspek hukum dalam berbagai aktivitas di kawasan perbatasan.
Suarbawa menekankan, pelayanan publik di PLBN Nanga Badau harus terus didukung oleh prinsip profesionalisme, integritas, dan transparansi. Dengan demikian, aktivitas lintas batas dapat berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap keberadaan posko ini dapat terus mendukung terciptanya tata kelola yang transparan, profesional, dan berintegritas, sehingga penyelenggaraan pelayanan lintas batas di PLBN Nanga Badau dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia berharap, kehadiran Posko Kejaksaan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum tanpa harus mengabaikan ketentuan dan batas kewenangan institusi.
Dengan adanya posko tersebut, pelayanan hukum di kawasan perbatasan diharapkan semakin mudah dijangkau, kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, serta tercipta lingkungan PLBN Nanga Badau yang aman, tertib, dan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Pada akhirnya, kami berharap posko ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya pelayanan lintas batas yang tertib, aman, serta berintegritas,” pungkasnya.














