MATTANEWS.CO, SIDOARJO – DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama PT Jawa Metalindo Prima Industri (JMPI) untuk membahas permohonan keringanan pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada Selasa (13/10/2026).
PT JMPI berharap pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi usaha yang tengah menghadapi tekanan pasar agar operasional pabrik tetap berjalan dan potensi keberlangsungan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada karyawan dan pemerintah.
Hearing tersebut dihadiri Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan, anggota Komisi B Atok Ashari, perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Mochamad Bacharuddin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benny Airlangga Yogaswara, Kabid Hukum BPPD Sidoarjo I Komang Ray Waryawan, serta Didik Wahono, kuasa hukum perwakilan PT Jawa Metalindo Prima Industri.
Pihak perusahaan menyampaikan keberatan atas besaran retribusi PBG hingga yang harus dibayarkan. Kondisi usaha yang belum stabil, penurunan penjualan dan pengiriman produk ke pasar ekspor, serta persaingan dengan produk luar negeri menjadi sejumlah faktor yang dinilai menambah tekanan terhadap keuangan perusahaan.
Kuasa Hukum Perwakilan PT JMPI, Didik Wahono berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat meninjau kembali besaran retribusi hingga capai Rp2,67 miliar dengan mempertimbangkan kondisi riil perusahaan.
Menurut Didik Wahono, kebijakan yang mempertimbangkan kemampuan usaha diperlukan agar kewajiban kepada pemerintah tetap dapat diselesaikan tanpa mengganggu keberlangsungan produksi dan nasib karyawan.
“Kami berharap ada kepastian. Kalau memang ada persyaratan untuk pengurangan atau peninjauan, sampaikan apa saja yang harus kami lengkapi. Jangan sampai kami diminta mengirim surat berulang kali, tetapi tidak mendapatkan kejelasan,” ungkapnya.
Pihak perusahaan menjelaskan, surat keberatan telah disampaikan kepada Dinas PU pada 7 Juli 2026, kemudian diteruskan kepada Bupati Sidoarjo pada 16 Juli 2026. Namun, menurut keterangan perusahaan, hingga hearing berlangsung, belum ada jawaban yang memberikan kepastian mengenai permohonan tersebut.
Didik menegaskan bahwa pengajuan keringanan bukan dimaksudkan untuk menghindari kewajiban, melainkan meminta pertimbangan pemerintah atas kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha.
“Harapan kami, apabila Komisi B belum bisa memberikan solusi, kami mohon pak Bupati bersedia mengundang kami untuk duduk bersama dan mendengarkan keluhan perusahaan. Pabrik ini menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama warga Sidoarjo,” ujarnya.
Menanggapi permohonan tersebut, DPRD Sidoarjo menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dan dasar hukum sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan terkait keringanan retribusi.
Permohonan perusahaan perlu disertai data yang menggambarkan kondisi keuangan dan perkembangan usaha secara objektif. Data tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi tim terkait untuk menilai apakah permohonan keringanan memungkinkan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris komisi B, Sullamul Hadi Numawan menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan yang perlu dikaji berdasarkan regulasi terkait pengurangan atau keringanan retribusi.
“Kewenangan untuk mengurangi, menghapus, atau memberikan diskon itu ada di daerah. Silakan ajukan kembali dengan dilengkapi seluruh data yang ada di perusahaan. Nanti akan dikaji oleh tim,” ujar Wawan.
“Meski demikian, pemberian keringanan tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan permohonan. Pemerintah daerah perlu memastikan kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, sesuai kewenangan, serta dapat dipertanggungjawabkan”, tambahnya.
DPRD juga menyoroti perlunya kejelasan mekanisme pengajuan keringanan agar pelaku usaha memahami persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, proses penelaahan dapat berjalan lebih terarah dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pemohon.
Bagi PT JMPI, kepastian atas permohonan keringanan menjadi hal penting karena berkaitan dengan perencanaan keuangan dan kelangsungan kegiatan produksi. Perusahaan berharap surat yang telah disampaikan sebelumnya dapat ditelaah, disertai penjelasan mengenai dokumen tambahan apabila memang masih diperlukan.
Di sisi lain, pemerintah harus tetap memastikan bahwa setiap kebijakan retribusi dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Kondisi keuangan perusahaan, penurunan penjualan, beban operasional, serta dampaknya terhadap tenaga kerja dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses kajian, sepanjang relevan dengan ketentuan yang berlaku.
Permohonan PT JMPI ini sekaligus menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepatuhan terhadap kewajiban retribusi daerah dan keberlangsungan dunia usaha.
Perusahaan membutuhkan kepastian dalam menyelesaikan kewajibannya, sementara pemerintah daerah harus memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Hingga hearing berlangsung, permohonan keringanan tersebut masih memerlukan penelaahan lebih lanjut. Belum ada keputusan final mengenai pengurangan retribusi PBG yang diajukan PT Jawa Metalindo Prima Industri.














