BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Ini Alasan PT Jawa Metalindo Prima Industri Ajukan Keringanan Retribusi PBG hingga Mengadu ke Komisi B DPRD Sidoarjo

×

Ini Alasan PT Jawa Metalindo Prima Industri Ajukan Keringanan Retribusi PBG hingga Mengadu ke Komisi B DPRD Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SIDOARJO — PT Jawa Metalindo Prima Industri (JMPI) mengadukan nasibnya ke Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam rapat dengar pendapat (hearing), Selasa (13/10/2026). Produsen komponen logam tersebut memohon keringanan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar 50 persen dari total tagihan Rp2,67 miliar akibat tekanan persaingan produk impor, penurunan produksi, hingga ketidakjelasan perhitungan luasan lahan pabrik.

Langkah pengaduan ke dewan ini ditempuh manajemen PT JMPI setelah surat permohonan keringanan yang dikirimkan kepada Pemkab Sidoarjo sejak Juli 2026 lalu tak kunjung mendapat respon tertulis.

Kuasa hukum PT JMPI, Didik Wahono, S.H., menegaskan bahwa permohonan pengurangan retribusi tersebut mengacu pada dasar hukum yang sah, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang kewenangan bupati dalam memberikan keringanan retribusi.

“Kami mengajukan permohonan keringanan retribusi PBG karena ada dasar hukumnya, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur kewenangan bupati untuk memberikan keringanan retribusi PBG,” tegas Didik dalam hearing tersebut.

Didik menceritakan kronologi pengajuan yang berbelit. Pihaknya telah bersurat ke Dinas Pekerjaan Umum Sidoarjo pada 7 Juli 2026, lalu diarahkan menyurati Bupati Sidoarjo Subandi pada 16 Juli 2026 karena keterbatasan kewenangan dinas. Namun hingga kini, tidak ada kepastian tertulis yang mereka terima.

“Sedangkan pengajuan keringanan itu tidak tertuang dalam aplikasi SIMBG sehingga kami berupaya mendapatkan diskon retribusi PBG melalui bupati Subandi. Karena tidak ada respon balasan tertulis maka kami mengadu ke Komisi B,” tambah Didik.

“Kami mengajukan permohonan keringanan 50 persen. Perkara nantinya diberi keringanan berapa pun kami terima,” ujarnya.

Selain persoalan finansial dan birokrasi, PT JMPI menyoroti indikasi kekeliruan penetapan luasan lahan yang dijadikan dasar skema penghitungan retribusi. Pihak perusahaan menyebutkan bahwa luasan fisik bangunan yang seharusnya dihitung berada di kisaran 4,8 hektare, bukan 7 hektare sebagaimana tercantum dalam penagihan.

Perbedaan kalkulasi ini melonjakkan estimasi awal retribusi yang mulanya diperkirakan konsultan hanya di kisaran Rp800 juta hingga Rp1 miliar, menjadi membengkak hingga Rp2,67 miliar.

Kondisi tersebut makin menjepit keberlangsungan operasional pabrik yang memproduksi mur, baut, dan paku di Desa Keboharan, Krian itu. Perusahaan kini harus berjuang keras membendung gempuran produk manufaktur impor murah asal China yang menggerus pangsa pasar domestik maupun ekspor perusahaan.

Di sisi lain, PT JMPI wajib menanggung beban operasional harian yang tinggi demi mempertahankan mata pencaharian ribuan karyawan, yang mayoritas merupakan warga lokal Sidoarjo.

Atas dasar itu, PT JMPI meminta Komisi B DPRD Sidoarjo menjalankan fungsi pengawasan untuk mengawal permohonan ini. Pihak perusahaan berharap Bupati Sidoarjo Subandi dapat membuka ruang dialog langsung agar ada keadilan, kepastian hukum, serta solusi terbaik bagi kelangsungan iklim investasi dan ketenagakerjaan di Sidoarjo.

Di pihak pemerintah daerah masih melakukan kajian dari aspek hukum dan administrasi sebelum mengeluarkan keputusan resmi terkait permohonan keringanan retribusi tersebut.

Penulis: Sulis Setiyo Wati