MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (13/10/2026), mengungkap sejumlah kesaksian penting terkait dugaan jual beli jabatan, pemerasan, hingga aliran uang bernilai ratusan juta rupiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Salah satu kesaksian yang menyita perhatian adalah pengakuan saksi berinisial TS mengenai dugaan tawaran jabatan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung dengan nilai mencapai Rp200 juta. Dalam persidangan, TS menyebut tawaran tersebut datang dari DHS, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang kemudian menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung.
Menurut keterangan TS, uang tersebut diserahkan langsung kepada DHS tanpa melalui perantara. Pada Desember 2025, TS kemudian dilantik menduduki jabatan yang dimaksud di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Tulungagung, termasuk dugaan adanya transaksi yang mencederai prinsip meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
TS juga mengaku menyerahkan uang tersebut karena merasa berada dalam tekanan dan mengalami pemerasan yang disebut-sebut mengatasnamakan bupati. Namun, kebenaran mengenai pihak yang meminta uang, motif di balik permintaan tersebut, serta keterlibatan pihak-pihak lain masih perlu didalami melalui proses hukum.
Dugaan Harga Jabatan Rp200 Juta, KPK Diminta Menindaklanjuti
Pengamat hukum Tulungagung, H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA., CCD., yang hadir dalam persidangan, menilai kesaksian tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurut Hery, pengakuan saksi mengenai dugaan pemerasan dengan mengatasnamakan pejabat tertinggi di daerah tidak boleh berhenti sebagai bagian dari pemeriksaan perkara yang sedang berjalan.
“KPK harus segera hadir untuk menindaklanjuti fakta yang terungkap dalam persidangan hari ini,” ujar Hery dalam keterangan resminya, Rabu (14/10/2026) sore.
Ia menekankan perlunya penelusuran untuk memastikan apakah benar terdapat pihak yang menggunakan nama bupati untuk menekan pejabat di bawahnya demi memperoleh uang.
Persoalan tersebut dinilai penting karena menyangkut integritas birokrasi, mekanisme promosi jabatan, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan pengaruh dalam struktur pemerintahan daerah.
Meski demikian, seluruh keterangan saksi tetap harus diuji melalui alat bukti dan pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan yang muncul dalam persidangan tidak serta-merta menjadi kesimpulan hukum sebelum dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontraktor Akui Pinjamkan Rp700 Juta kepada Dua Pejabat
Persidangan juga mengungkap keterangan saksi DB, seorang kontraktor di Tulungagung, yang mengaku memberikan pinjaman uang kepada dua pejabat dengan total mencapai Rp700 juta.
Dalam keterangannya, DB menyebut meminjamkan Rp500 juta kepada TS pada Februari 2026 dan Rp200 juta kepada EN pada Maret 2026. Pinjaman tersebut, menurut kesaksiannya, berkaitan dengan kebutuhan kegiatan Ramadan dan Lebaran.
Namun, keterangan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Salah satunya adalah apakah uang yang dipinjam TS dari DB memiliki hubungan dengan dugaan pembayaran Rp200 juta untuk memperoleh jabatan Kepala Bagian PBJ. Hingga persidangan berakhir, hubungan antara kedua transaksi tersebut belum terungkap secara jelas berdasarkan informasi yang disampaikan.
DB juga disebut mengakui tidak membuat perjanjian tertulis maupun meminta jaminan atas pinjaman tersebut.
Dalam kesaksiannya, pemberian pinjaman itu dikaitkan dengan harapan memperoleh pekerjaan proyek melalui proses pengadaan yang melibatkan EN selaku Kepala Dinas PUPR dan TS selaku Kepala Bagian PBJ.
Akan tetapi, harapan mendapatkan proyek tersebut disebut belum terwujud.
Jika dugaan hubungan antara pinjaman dan kepentingan memperoleh proyek benar-benar ada, persoalan ini perlu diuji untuk memastikan apakah transaksi tersebut sebatas hubungan utang-piutang atau berkaitan dengan upaya memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa.
Sebab, pengadaan pemerintah harus berlangsung secara terbuka, transparan, kompetitif, dan bebas dari konflik kepentingan. Setiap dugaan transaksi yang berkaitan dengan jabatan maupun proyek pemerintah perlu ditelusuri berdasarkan bukti, bukan semata-mata asumsi.
Aliran Dana untuk Wartawan, Aktivis, dan Operasional Bupati Ikut Disorot
Selain dugaan jual beli jabatan dan pinjaman kepada pejabat, persidangan turut mengungkap sejumlah keterangan mengenai penyiapan serta penyaluran dana dengan berbagai alasan.
Salah satunya berasal dari kesaksian TKR yang disebut mendapat perintah dari AW, Kepala Bagian Protokol, untuk menyiapkan dana Rp54,5 juta. Dari jumlah tersebut, Rp12,5 juta disebut diserahkan kepada seseorang berinisial M, yang disebut berprofesi sebagai aktivis sekaligus jurnalis, untuk biaya pembawa acara atau master of ceremony (MC) dalam kegiatan Halal Bihalal 2026.
Apabila digabungkan dengan keterangan dalam persidangan sebelumnya mengenai penerimaan Rp50 juta dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, total dana yang disebut diterima M mencapai Rp62,5 juta.
Namun, penilaian mengenai kewajaran nilai pembayaran tersebut memerlukan informasi lebih lengkap, termasuk rincian kegiatan, dasar pembayaran, sumber anggaran, dan bukti pertanggungjawaban. Besarnya nominal semata tidak cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Keterangan lain disampaikan BA, Kepala UPT PJJ Tulungagung. Ia mengaku diminta DHS, ketika masih menjabat Kepala Dinas PUPR, menyiapkan dana Rp110 juta. Dari jumlah tersebut, Rp30 juta disebut disalurkan kepada sejumlah wartawan dengan alasan untuk kegiatan Tahun Baru 2026.
Persidangan juga menyinggung keterangan JBK, Kepala Bappeda yang merangkap Pelaksana Tugas Kepala Disbudpar. Ia disebut diminta menyiapkan dana Rp100 juta yang dikategorikan sebagai bantuan operasional bupati.
Permintaan itu, menurut keterangan yang disampaikan, berasal dari Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata atas nama ajudan bupati.
Rangkaian keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme permintaan dana, sumber pembiayaan, pihak yang memerintahkan, penerima akhir, serta pertanggungjawaban penggunaan uang.
Apabila dana tersebut berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, mekanisme pencairan dan penggunaannya perlu diperiksa berdasarkan dokumen anggaran dan aturan yang berlaku. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau aliran uang yang melanggar hukum, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai prosedur.
Hery Widodo menilai persoalan tersebut perlu didalami lebih jauh agar perkara yang sedang disidangkan dapat terungkap secara terang.
“Penasihat hukum seharusnya memperdalam hal tersebut supaya perkara ini lebih jelas dan terang,” harapnya.
Penasihat Hukum Gatut Sunu Minta Dugaan Pemerasan Ditindaklanjuti
Poin penting lainnya dalam persidangan adalah permintaan penasihat hukum Gatut Sunu Wibowo agar dugaan pemerasan yang disampaikan TS mendapat perhatian dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Penasihat hukum meminta agar fakta mengenai pengakuan TS yang merasa diperas dengan mengatasnamakan terdakwa tidak diabaikan dan ditelusuri lebih lanjut.
Permintaan tersebut membuka ruang bagi pendalaman mengenai siapa yang sebenarnya meminta uang, bagaimana proses penyerahannya, apakah terdapat perintah dari pihak tertentu, serta apakah ada bukti yang mendukung atau justru membantah keterangan saksi.
Di sisi lain, pengakuan saksi mengenai dugaan pemerasan tidak otomatis membuktikan bahwa Gatut Sunu Wibowo terlibat atau bahwa pihak lain telah melakukan tindak pidana. Seluruh fakta harus diperiksa secara objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penelusuran juga diperlukan untuk memisahkan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan.
Dengan demikian, proses hukum tidak hanya berfokus pada perkara yang tengah disidangkan, tetapi juga dapat mengidentifikasi apakah terdapat dugaan tindak pidana lain yang memiliki keterkaitan dengan fakta-fakta persidangan.
Ujian bagi KPK dan Integritas Birokrasi Tulungagung
Kesaksian dalam sidang Tipikor pada 13 Oktober 2026 tersebut menjadi sorotan karena menyentuh sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari dugaan transaksi jabatan, hubungan pejabat dengan kontraktor, hingga permintaan dana yang dikaitkan dengan kebutuhan operasional pimpinan daerah.
Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, dampaknya tidak hanya menyangkut individu yang terlibat, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem birokrasi dan pengelolaan anggaran pemerintah.
Jabatan publik bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Begitu pula proses pengadaan barang dan jasa tidak boleh menjadi ruang transaksi tersembunyi yang mengutamakan kedekatan atau pemberian uang dibandingkan kompetensi dan persaingan yang sehat.
Karena itu, keterangan para saksi perlu ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Pemeriksaan lanjutan harus mampu menjawab asal-usul dana, tujuan penyerahan uang, pihak yang memberikan perintah, serta kemungkinan hubungan antara transaksi-transaksi tersebut.
Hery Widodo menegaskan bahwa masyarakat Tulungagung menaruh perhatian terhadap perkembangan perkara ini.
“Masyarakat Tulungagung sedang memperhatikan,” tutupnya.
Kini, pembuktian di persidangan dan tindak lanjut aparat penegak hukum menjadi penentu. Publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya, sementara setiap pihak berhak mendapatkan proses hukum yang adil.
Dugaan jual beli jabatan dan pemerasan tidak boleh berhenti sebagai kesaksian yang menggantung. Jika ditemukan bukti tindak pidana, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, setiap tuduhan juga harus dibuktikan secara sah agar keadilan tidak dikalahkan oleh prasangka.














