MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap 18 agen kapal, yang menjerat terdakwa Indrullah Mukhlis selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI, jalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (14/10/2026).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Ciptoadi, amar dakwaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Dalam amar dakwaan, JPU menguraikan, bahwa terdakwa Indrullah diduga menerima uang sebesar Rp 4 miliar selama menjabat sebagai Kepala UPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sejak November 2024 hingga Juni 2026.
Dimana Uang tersebut, disebut berasal dari 18 agen kapal yang menggunakan jasa keagenan untuk mengurus penerbitan SPB. dalam dakwaannya Jaksa menduga pungutan tersebut dilakukan di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Indrullah diduga memerintahkan dua orang, yakni Nurdin dan Hairul Azwar, untuk menghubungi agen-agen kapal dan meminta uang operasional atau fee.
Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai Rp 250 ribu hingga Rp 2,5 juta untuk setiap penerbitan SPB, pungutan tersebut seharusnya tidak dikenakan biaya, karena penerbitan SPB hanya mensyaratkan pemenuhan dokumen dan kewajiban pembayaran PNBP sesuai ketentuan.
Dalam dakwaannya, Jaksa menduga terdakwa Indrullah menggunakan kewenangannya sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI, yang bertindak selaku syahbandar untuk mempermudah penerbitan dokumen pelayaran. Apabila agen kapal tidak memberikan uang yang diminta, proses penerbitan SPB diduga akan diperlambat atau dipersulit.
Jaksa mencatat sebanyak 4.755 SPB diterbitkan untuk 18 agen kapal selama periode November 2024 hingga Mei 2026, JPU juga memaparkan peristiwa penyerahan uang.
Indrullah disebut menghubungi Muhammad Said, Direktur PT Rizkia Armada Nusantara (RAN), untuk membahas penyerahan fee penerbitan SPB bagi kapal-kapal yang menggunakan jasa perusahaan tersebut selama Maret hingga Mei 2026.
Muhammad Said kemudian menyampaikan, bahwa uang sedang dikumpulkan oleh Fandi Ahmad. Dalam komunikasi selanjutnya, Fandi disebut menyanggupi penyerahan uang sebesar Rp 20 juta dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Hairul Azwar.
Pada 4 Juni 2026, Fandi bertemu Hairul di kawasan Jalan Mayor Zen, tepatnya di depan kantor pusat PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri), Palembang. Dalam pertemuan itu, Fandi diduga menyerahkan amplop cokelat berisi uang tunai Rp 20 juta kepada Hairul.
Setelah penyerahan tersebut, tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengamankan Indrullah dan Hairul Azwar di rumah Hairul di kawasan Kalidoni, Palembang. Saat diamankan, ditemukan uang tunai Rp 20 juta serta uang lainnya sebesar Rp123,2 juta. Dalam dakwaan, uang tersebut disebut sebagai bagian dari fee yang diterima Indrullah dari agen-agen kapal.
Uang Digunakan untuk Berbagai Keperluan, JPU menguraika, penggunaan uang yang diduga diterima Indrullah dengan total Rp 4 miliar lebih.
Atas perbuatannya, Indrullah didakwa dengan tiga alternatif dakwaan.Pertama, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Kedua, Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.
Ketiga, Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang dicantumkan dalam surat dakwaan














