MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan memasuki tahap baru. Polda Sumsel resmi menetapkan PT RAS sebagai tersangka korporasi setelah penyidik menemukan dugaan pelanggaran terkait kesiapan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran. Palembang, Kamis (15/10/2026).
Penetapan tersebut menjadikan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu sebagai korporasi pertama yang berstatus tersangka dari total 16 perusahaan yang tengah disidik. Sementara itu, 15 korporasi lainnya masih menjalani proses penyidikan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengungkapkan, keputusan menetapkan PT RAS sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan penyediaan fasilitas penanggulangan karhutla.
“Seluruh perusahaan diharuskan menyiapkan sarana dan prasarana, metode, personel, serta anggaran yang memadai untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. PT RAS berdasarkan hasil penyidikan tidak memenuhi sarana dan prasarana sesuai peraturan,” ujar Rony saat menggelar konferensi pers, Kamis (15/10/2026).
Dalam perkara yang melibatkan korporasi, penyidik juga menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut. Untuk PT RAS, sosok yang ditetapkan sebagai penanggung jawab adalah FS, yang menjabat direktur operasional perusahaan.
“Untuk PT RAS, penanggung jawabnya yakni inisial FS sebagai direktur operasional, sedangkan untuk tersangka perorangan sebanyak 51 orang,” katanya.
Di sisi lain, penyidikan terhadap 15 korporasi lainnya masih terus berjalan. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari PT SGN, PT S, PT LPI, PT V, PT KS, PT BHP, PT KSM, PT BMI, PT PNUB, PT PPLS, BSS, PT PML, PT BA, PT CT, dan BMA.
Secara keseluruhan, penanganan perkara karhutla yang berkaitan dengan kasus tersebut tercatat dalam 17 laporan polisi.
Mengenai kemungkinan pencabutan izin usaha maupun penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan yang terlibat, Rony menyebut keputusan tersebut berada dalam kewenangan instansi terkait. Polda Sumsel akan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan dalam persoalan itu.
“Kewenangan kita hanya menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana karhutla. Barang bukti tersebut antara lain ekskavator, mesin pompa, jeriken, abu, serta sejumlah barang bukti fisik lainnya.
Kapolda Sumsel juga mengingatkan masyarakat dan para pengelola lahan untuk tidak menggunakan api sebagai cara membuka maupun membersihkan lahan. Menurutnya, laporan masyarakat mengenai kemunculan titik api sangat diperlukan agar petugas dapat segera melakukan penanganan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengelola lahan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila menemukan titik api atau kejadian kebakaran, segera lakukan pelaporan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” tandasnya.














