MATTANEWS.CO, TANJUNG JABUNG TIMUR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi mendorong percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kelapa Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Upaya tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur, Senin (19/10/2026), sebagai langkah memperkuat pelindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing komoditas unggulan daerah.
FGD tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Muslimin Tanja, dan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, Kepala Balitbang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dedy Noprianika, perwakilan perangkat daerah terkait, serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi.
Kegiatan ini menjadi ruang koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kebutuhan serta menyiapkan persyaratan pendaftaran Indikasi Geografis Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur.
Diana Yuli Astuti mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dalam kegiatan tersebut.
Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Jambi mendorong keterlibatan lintas sektor agar potensi kelapa dalam daerah dapat memperoleh pelindungan hukum yang sesuai dengan ketentuan, sekaligus memperkuat identitas produk lokal dan membuka peluang peningkatan nilai ekonominya.
Dalam pembahasan, peserta menyoroti pentingnya mengidentifikasi karakteristik dan keunggulan Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur yang berkaitan dengan kondisi geografis wilayah tersebut. Aspek yang perlu dikaji mencakup kondisi lingkungan dan lahan, praktik budidaya masyarakat, kualitas produk, serta sejarah dan reputasi yang berkembang di daerah.
Seluruh karakteristik tersebut perlu didukung data dan kajian ilmiah yang memadai untuk menjelaskan keterkaitan antara kualitas atau ciri khas produk dengan wilayah asalnya. Hal ini menjadi bagian penting dalam menyiapkan dasar pengajuan Indikasi Geografis.
Selain pengumpulan data, FGD membahas pemenuhan persyaratan administratif dan substantif, terutama penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Dokumen ini memuat identitas dan karakteristik produk, batas wilayah geografis, metode produksi, sejarah dan reputasi, serta mekanisme pengawasan mutu.
Persiapan kelembagaan juga menjadi perhatian melalui pengumpulan dan penyelesaian dokumen administratif Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kelapa Dalam. Kelembagaan tersebut berperan dalam proses pengajuan sekaligus pengelolaan pelindungan produk yang didaftarkan.
Untuk mempercepat tahapan persiapan, forum turut membahas usulan rencana kerja selama 90 hari. Rencana tersebut diharapkan menjadi pedoman koordinasi yang terarah dan terukur, dengan pembagian tugas, tanggung jawab, serta target penyelesaian yang jelas bagi pihak-pihak terkait.
Melalui rencana kerja tersebut, proses persiapan diharapkan berjalan lebih efektif, mulai dari pengumpulan data pendukung, penguatan kelembagaan MPIG, hingga penyusunan dokumen persyaratan pendaftaran.
Pelindungan Indikasi Geografis memiliki arti penting bagi pengembangan ekonomi daerah. Selain membantu menjaga reputasi dan kekhasan produk, pendaftaran IG dapat memperkuat identitas Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur serta meningkatkan peluang pemasaran dan nilai tambah bagi petani, kelompok produsen, dan masyarakat setempat.
Melalui FGD ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya untuk mendampingi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam menyiapkan proses pendaftaran Indikasi Geografis.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat kelembagaan MPIG, melengkapi dokumen persyaratan, dan mendukung kelancaran pengajuan permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dengan koordinasi yang berkelanjutan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat produsen, pelindungan Indikasi Geografis Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur diharapkan dapat mendorong penguatan identitas produk lokal, meningkatkan daya saing komoditas unggulan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis potensi daerah.














