BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Bahas Standar Layanan Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Diskusi Kebijakan Nasional

×

Bahas Standar Layanan Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Diskusi Kebijakan Nasional

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Hukum Tahun 2026 yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Papua Barat secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (19/10/2026).

Forum tersebut membahas implementasi standar layanan bantuan hukum untuk memperkuat akses keadilan yang merata bagi masyarakat.

Mengangkat tema “Bantuan Hukum Terstandarisasi: Menguatkan Jalan Menuju Keadilan yang Merata”, kegiatan ini menjadi sarana diseminasi hasil analisis implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Kanwil Kemenkum Jambi mengikuti kegiatan tersebut melalui Kepala Kantor Wilayah Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Dina Rasmalita, serta jajaran analis kebijakan.

Keikutsertaan ini menjadi bagian dari upaya mendukung penguatan kebijakan dan peningkatan kualitas layanan bantuan hukum yang terstandar, inklusif, dan dapat diakses masyarakat.

Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir. Ia menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi wadah untuk memaparkan hasil analisis sekaligus mengidentifikasi tantangan dalam pelaksanaan standar layanan bantuan hukum.

Melalui evaluasi implementasi kebijakan, penyelenggaraan bantuan hukum diharapkan semakin berkualitas sehingga masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, dapat memperoleh akses terhadap layanan hukum secara lebih mudah dan merata.

Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum), Andry Indrady. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya evaluasi agar standar layanan bantuan hukum tidak berhenti sebagai ketentuan normatif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan layanan bantuan hukum berjalan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Pada sesi pemaparan, narasumber dari Kanwil Kemenkum Papua Barat menyampaikan hasil analisis implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Analisis dilakukan melalui wawancara, diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD), serta telaah data dengan melibatkan pelaksana kebijakan, enam Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, dan mitra lintas instansi.

Hasil analisis tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat penerapan standar layanan bantuan hukum yang berorientasi pada kualitas, keterbukaan, efektivitas, dan akuntabilitas.

Paparan selanjutnya disampaikan Eka Vigrio Tanggo dari Pengadilan Negeri Manokwari mengenai peran pengadilan dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Ia menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan menyediakan layanan cuma-cuma berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, bantuan penyusunan dokumen hukum, serta informasi mengenai organisasi bantuan hukum atau advokat yang dapat memberikan pendampingan secara gratis.

Sementara itu, Ketua POSBAKUMADIN Papua Barat, Karel Sineri, memaparkan pengalaman penyelenggaraan bantuan hukum di wilayahnya melalui penerapan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum).

Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan berbagai kendala, mulai dari keterbatasan kelengkapan administrasi masyarakat, minimnya anggaran, terbatasnya jumlah advokat dan paralegal, hingga tantangan geografis, tingginya biaya transportasi, dan keterbatasan jaringan internet.

Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak untuk memperoleh bantuan hukum juga menjadi tantangan dalam memperluas jangkauan layanan.

Materi berikutnya dari narasumber Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) membahas Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dan Stopela Bankum. Starla Bankum dijelaskan sebagai tolok ukur kualitas pelayanan bantuan hukum, sedangkan Stopela Bankum merupakan pedoman teknis yang disusun oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk menerapkan standar tersebut.

Kedua instrumen tersebut berperan dalam mendorong layanan bantuan hukum yang profesional, terukur, transparan, dan bertanggung jawab.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab mengenai implementasi standar layanan bantuan hukum, tantangan pelaksanaan di daerah, serta strategi untuk meningkatkan efektivitas kebijakan. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan pengumuman penanya terbaik dan penutupan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat.

Melalui partisipasi dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi diharapkan dapat memanfaatkan hasil pembahasan sebagai referensi dalam memperkuat pembinaan hukum dan meningkatkan efektivitas layanan bantuan hukum di Provinsi Jambi.

Dengan demikian, akses terhadap keadilan diharapkan semakin terbuka bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO