BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK 2026, Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum

×

Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK 2026, Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang membahas implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara tersebut diikuti Kepala Kanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita, serta jajaran analis kebijakan Kanwil Kemenkum Jambi.

Keikutsertaan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung evaluasi dan penguatan kebijakan bantuan hukum agar masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, memperoleh layanan hukum yang berkualitas dan berkeadilan.

Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan. Ia menyampaikan bahwa forum DSK menjadi sarana diseminasi hasil analisis implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 sekaligus menghimpun perspektif pemrakarsa kebijakan, pelaksana di wilayah, dan organisasi bantuan hukum sebagai bahan evaluasi serta penyempurnaan kebijakan.

Selanjutnya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, membuka kegiatan secara resmi. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya evaluasi untuk memastikan standar layanan bantuan hukum tidak berhenti pada ketentuan administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Evaluasi tersebut juga diperlukan untuk mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan pelaksanaan di lapangan sehingga dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tepat sasaran.

Pada sesi pemaparan materi, Evi Risnawati, perancang peraturan perundang-undangan sekaligus anggota Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum Sulawesi Tenggara, menguraikan implementasi standar layanan bantuan hukum dari perspektif regulasi dan pengawasan.

Pembahasan mencakup pemenuhan hak penerima bantuan hukum, mulai dari akses informasi, penilaian kebutuhan dan kerentanan, keberlanjutan pendampingan, perlindungan kerahasiaan, hingga mekanisme evaluasi dan pengaduan.

Sementara itu, Heri Setiawan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memaparkan penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) sebagai tolok ukur penyelenggaraan layanan. Ia juga membahas Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum) sebagai pedoman teknis bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) agar pelayanan berjalan terukur, konsisten, dan sesuai ketentuan.

Dari perspektif organisasi bantuan hukum, Arifai selaku ketua organisasi bantuan hukum menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Penerapan standar minimum dinilai penting untuk menjaga kesetaraan kualitas layanan, baik dalam perkara litigasi maupun nonlitigasi, sekaligus melindungi hak masyarakat miskin dalam memperoleh akses terhadap keadilan.

Diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai tantangan penerapan standar layanan bantuan hukum di daerah. Sejumlah isu yang mengemuka meliputi konsistensi penerapan Starla dan Stopela, peningkatan kapasitas pemberi bantuan hukum, efektivitas pengawasan Panitia Pengawas Daerah (Panwasda), keterbatasan anggaran, serta penguatan sistem informasi dan koordinasi lintas instansi.

Bagi Kanwil Kemenkum Jambi, pembahasan tersebut menjadi referensi untuk mendukung peningkatan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan layanan bantuan hukum di Provinsi Jambi. Penguatan tata kelola yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mendorong pelayanan yang semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ditutup oleh perwakilan pimpinan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara. Melalui forum ini, hasil diskusi diharapkan dapat ditindaklanjuti menjadi rekomendasi kebijakan yang konkret dan berkelanjutan, sehingga standar layanan bantuan hukum semakin optimal dalam mendukung pemerataan akses keadilan bagi masyarakat.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO