BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Kemenkum Jambi Percepat Pendaftaran IG Kelapa Dalam Tanjab Barat

×

Kemenkum Jambi Percepat Pendaftaran IG Kelapa Dalam Tanjab Barat

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi mendorong percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kelapa Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat guna memperkuat pelindungan hukum dan meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan daerah.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB itu dibuka oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, dan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, bersama jajaran terkait dari pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Jambi.

FGD tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mempersiapkan pelindungan kekayaan intelektual berbasis potensi lokal, khususnya komoditas Kelapa Dalam yang menjadi salah satu produk unggulan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam pembahasan tersebut, Diana Yuli Astuti menyoroti potensi Kelapa Dalam Tanjung Jabung Barat yang didukung areal perkebunan sekitar 50.492 hektare dan tersebar di tujuh kecamatan.

Potensi tersebut dinilai perlu dioptimalkan melalui pendaftaran Indikasi Geografis untuk menjaga kekhasan produk sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat, khususnya petani kelapa.

Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang memiliki reputasi, kualitas, atau karakteristik tertentu karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam dan manusia.

Pelindungan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing Kelapa Dalam Tanjung Jabung Barat, memperluas akses pasar, serta membuka peluang pengembangan industri pengolahan kelapa dari hulu hingga hilir.

FGD tersebut juga membahas sejumlah langkah prioritas untuk mempersiapkan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis.

Tahapan itu meliputi inventarisasi karakteristik dan keunggulan produk, pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG), pengumpulan data pendukung, serta penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis.

Dokumen deskripsi menjadi salah satu komponen penting dalam proses pendaftaran karena memuat karakteristik produk, batas wilayah geografis, metode produksi, serta keterkaitan kualitas dan reputasi produk dengan kondisi alam maupun pengetahuan masyarakat setempat.

Kanwil Kemenkum Jambi mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, perangkat daerah teknis, kelompok tani, akademisi, dan pelaku usaha untuk mendukung pemenuhan persyaratan pendaftaran tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan memperkuat koordinasi dan pendampingan teknis guna memastikan setiap tahapan persiapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui upaya ini, pendaftaran Indikasi Geografis Kelapa Dalam Tanjung Jabung Barat diharapkan dapat memberikan pelindungan hukum terhadap produk lokal, meningkatkan nilai ekonomi komoditas daerah, memperkuat daya saing, serta mendukung kesejahteraan petani dan masyarakat secara berkelanjutan.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO