MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua kali ‘bantol’ mediasi, akhirnya tiga warga Sungai Pinang, Desa Tanah Abang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir didampingi kuasa hukumnya, Dr (c) Muhmamad Aminuddin, S.H, M.H, M.M, CIL melaporkan ZK ke Polda Sumsel, Jumat (23/10/2026).
Kepada petugas piket, M Aminuddin menjelaskan kliennya memiliki sebidang tanah berada dilokasi kejadian.
“Tanah klien kami ini sudah dikuasai terlapor dengan cara ditanami kelapa. Dua kali sudah dimediasi, namun masih belum menemui jalan keluar hingga terpaksa tempuhi jalur hukum,” jelasnya.
Aminuddin menerangkan, mediasi yang dilakukan itu terjadi pada bulan Juli dan Agustus 2026 ini. Tak tanggung-tanggung, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp500 juta.
“Mediasi berlangsung di Kantor Camat Muara Kuang, namun hasilnya tetap sama, terlapor menghendaki tanah klien kami. Tentu klien kami tidak terima, diatas tanahnya sendiri ditanami kelapa apalagi itu sudah berlangsung sekitar empat tahun,” ungkapnya.
Aminuddin berharap, laporannya cepat segera ditindaklanjuti penyidik Polda Sumsel.
“Jelas ini tindak pidana pemalsuan surat atau penyerobotan. Kami harap, Polda Sumsel agar dapat menindak lanjuti laporan kami, sehingga pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.














