Reporter: Muhammad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap Juming alias Grendel (50), warga Dusun I Desa Banten Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (13/1/2020) malam sekira pukul 22.35.WIB.
Tersangka yang sudah menjadi target operasi Polsek Dolok Masihul setiap malam melakukan permainan judi kim dengan cara menjual kupon dan juga menerima pesanan nomor melalui handphone milik tersangka, dan bila hari siang kecuali hari tertentu juga menjual kupon togel dengan cara yang sama.
Kapolsek Dolok Masihul, AKP Khairul Saleh melalui Kasubbag Humas Polres Sergai, IPDA Zulpan Ahmadi menjelaskan, penangkapan berawal dari pelapor yang sudah beberapa hari mengikuti kegiatan tersangka di desa setempat.
“Menindak lanjuti atas informasi masyarakat yang sudah meresahkan warga sekitar, bahwa pelaku sering menjual kupon judi jenis kim maupun togel, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan di seputaran TKP dan hasilnya benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian dengan cara menjual kupon judi jènis kim,” katanya.
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut team opsnal melakukan penindakan terhadap tersangka, yang saat itu mendapat informasi tersangka sedang berada di kamar nomor 2 di rumah tersangka
“Kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya berupa 1 unit handphone, 1 buah ball point warna biru dan uang tunai Rp131.000,” katanya.
Berdasarkan barang bukti tersebut dilakukan introgasi cepat terhadap tersangka, dan tersangka mengakui kalau tersangka tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berweweng dalam melakukan kegiatan judi tersebut.
“Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: APP














