MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ahmad Alfiansyah (33) didampingi kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, Indah Permatasari, melaporkan ID ke Mapolrestabes Palembang, atas dugaan pengelapan dalam jabatan di PT Lentera Harmoni Indonesia (LHI), hingga perusahaan spesialisasi sistem proteksi kebakaran alami kerugian puluhan juta, Rabu (23/9/2026).
Kepada petugas piket, warga Way Kanan Lampung itu menjelaskan, dirinya sebagai komisaris Perusahaan spesialisasi sistem proteksi kebakaran.
Menurutnya, terungkapnya kejadian ini saat dirinya mengecek seluruh aset yang dimiliki perusahaan, termasuk keuangan PT dikarenakan direktur utama telah wafat awal Juli 2026.
Ditemukan beberapa kejanggalan, berupa beberapa transaksi ke rekening pribadi milik terlapor, tanpa sepengetahuan perusahaan.
“Klien kita ini tidak pernah berada di kantor, sementara terlapor ini memang yang mengatur keuangan kantor,” papar Indah Permatasari kepada awak media.
Indah menjelaskan, sejumlah transaksi yang telah diaudit, ditemukan masuk ke rekening pribadi terlapor tanpa sepengetahuan perusahaan, bahkan uang santunan kematian pimpinannya pun ikut berpindah ke rekening ID.
“Kami sudah mengirimkan tiga kali surat somasi kepada terlapor, untuk meminta itikad baiknya. Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan, sehingga terlpaksa kami menempuh jalur hukum,” tandasnya.
Indah berharap, laporan kliennya segera ditindaklanjuti penyidik.
“Saya harap laporan klien kami cepat diproses, karena ada hak-hak keluarga almarhum yang sedang diperjuangkan. Mengingat perusahaan ini pengelolanya bukan orang lain, melainkan masih keluargan sendiri,” pungkasnya.














